Berita Berau Terkini
Lurah Sei Bedungun Sebut 91 Warga Tempati Kawasan Inhutani di Berau
Sebanyak 91 warga dilaporkan Lurah Sei Bedungun, Kabupaten Berau menduduki kawasan lahan eks Inhutani
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,TANJUNG REDEB– Sebanyak 91 warga dilaporkan Lurah Sei Bedungun, Kabupaten Berau menduduki kawasan lahan eks Inhutani.
Adapun dari data kelurahan tersebut, bangunan permanen dan semi permanen puluhan warga ini tersebar di dua RT, yakni RT 04 dan RT 10 kelurahan Sei Bedungun.
Lurah Sei Bedungun Yudi Sasmita menjelaskan, pendataan jumlah warga yang menempati lahan eks Inhutani itu sudah diminta oleh pemerintah daerah.
“Sebelum kami mendata, kami dari kelurahan bersama dua RT yang lokasinya masuk wilayah Eks Inhutani sudah diajak rapat terkait rencana pemanfaatan lahan eks Inhutani untuk pembangunan RS tipe B. Dan hasil rapat itu kami diminta melakukan inventarisir,” jelasnya, Jumat (24/9/2021).
Yudi menyebut, dari hasil rapat bersama beberapa waktu lalu. Sebagian besar yang akan dimanfaatkan untuk membangun RS tipe B ini wilayahnya masih kosong alias masih hutan.
Baca juga: Wacana Pembangunan Rumah Sakit Tipe B di Lahan Inhutani, Pemkab Berau Harus Relokasi TPA Bujangga
Baca juga: DPRD Berau Dukung Pembangunan Rumah Sakit Tipe B di Lahan Inhutani
Baca juga: Imbas Kapal Barang Tak Masuk Nunukan, Harga Bawang Merah di Pasar Inhutani Naik Jadi Rp 35 Ribu/Kg
Namun, pihaknya belum mengetahui apakah wilayah mereka itu masuk dalam 10 hektar lahan yang dihibahkan kepada pemerintah daerah atau tidak. Sebab, kepastianya nanti masuk atau tidak itu setelah melakukan pemetaan langsung.
“Kami sudah menyampaikan jumlah warga kami yang ada di area Eks inhutani sesuai permintaan,” ungkapnya.
Dari 91 warga yang dilaporkan mendiami lahan eks inhutani dan tersebar di dua RT, Yudi menyebut paling banyak berada di RT 10.
Bahkan diakuinya, jika memang 91 warga ini mendirikan bangunan tanpa mengantongi surat menyurat apapun.
Ia juga menegaskan kelurahan dan RT tidak pernah menerbitkan surat apapun. Warga juga menerima informasi dari kelurahan dan RT bahwasanya lokasi itu merupakan lahan Inhutani.
Baca juga: Imbas Kapal Barang Tak Masuk Nunukan, Harga Bawang Merah di Pasar Inhutani Naik Jadi Rp 35 Ribu/Kg
“Sebelum mendirikan bangunan, kami dari kelurahan dan RT sudah memberi tahu bahwasanya lokasi itu masuk wilayah Inhutani. Jadi dengan segala resikonya ditanggung masing-masing,” tutupnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/lurah-sei-bedungun-yudi-sasmita-menjelaskan.jpg)