Berita Berau Terkini
DPRD Berau Dukung Pembangunan Rumah Sakit Tipe B di Lahan Inhutani
Wakil Ketua Komisi III, DPRD Berau, Wendy Lie Jaya mengatakan, dirinya setuju pembangunan di lokasi Inhutani
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,TANJUNG REDEB – Pembangunan Rumah Sakit tipe B, yang sebelumnya diwacanakan di Jalan Raja Alam II, Kecamatan Teluk Bayur, dialihkan ke lahan yang dihibahkan oleh PT Inhutani, Jalan Gatot Subroto, Tanjung Rede, Berau
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III, DPRD Berau, Wendy Lie Jaya mengatakan, dirinya setuju pembangunan di lokasi Inhutani.
Pasalnya, lokasi tersebut strategis, karena berada di tengah kota.
Selain itu, Pemkab Berau tidak perlu membebaskan lahan dan dengan luas lahan mencapai 10 hektar, semua fasilitas penunjang RS tipe B bisa dibangun.
“Terkait dengan adanya TPA (Tempat Pembungan Akhir) didekat lokasi, menurut saya tidak masalah. Ada atau tidak RS tipe B disana, TPA itu wajib direlokasi,” katanya kepada TribunKaltim.Co, Kamis (23/9/2021).
Baca juga: Beasiswa Berau Gemilang Ditarget Cair Akhir September Ini
Baca juga: Jalankan Sesuai Aturan, PPK Sebut Lelang Tender SMP Negeri 1 Gunung Tabur Berau Telah Sesuai
Baca juga: Bupati Berau Pastikan tak Ada Ganti Rugi di Kawasan Inhutani untuk Pembangunan Rumah Sakit Tipe B
Alasan relokasi sendiri, menurut Wendy karena TPA tersebut berada di tengah-tengah pengembangan pusat perkotaan.
Ini yang menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkab Berau, untuk merelokasi TPA tersebut.
“Perlu relokasi, ke tempat yang 20 tahun ke depan tidak masuk dalam pengembangan kota,” ujarnya.
Disisi lain, Wendy pesimis pembangunan akan dilakukan pada tahun 2022 mendatang. Karena anggaran belum mencukupi.
Tetapi jika dilakukan pada tahun 2023, ia mengaku tidak menutup kemungkinan akan ada pembangunan RS tipe B dilokasi tersebut.
“Terkait lahan yang sudah dibebaskan di area sebelumnya, bisa dijadikan aset Pemda saja,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bupati Sri Juniarsih memastikan, pembangunan Rumah Sakit tipe B berproses tahun 2022. Kembali ke lokasi awal, dipastikan tak ada sistem ganti rugi lahan kepada warga.
Untuk pembangunan, Bupati mengaku tengah mengupayakan anggaran pematangan lahan pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni tahun 2022.
Baca juga: Evaluasi Pariwisata di Berau, Berkaca pada Yogyakarta tak Terpaku Segmentasi
Ditegaskannya, selain akan segera melakukan pematangan lahan, hal lain yang juga akan diselesaikan yakni keberadaan penduduk di lokasi lahan yang dihibahkan PT Inhutani tersebut.
Dan memastikan tidak akan menyediakan dana proses ganti rugi kepada warga yang rumahnya masuk di dalam lokasi lahan Inhutani.