Yuk Merapat, PLN Cari Mitra Usaha untuk Bangun Lebih dari 100 SPKLU

PT PLN (Persero) membuka peluang kerja sama bagi para pelaku usaha untuk ikut membangun 101 stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU)

Editor: Diah Anggraeni
HO/PLN
PLN membuka peluang kerja sama bagi para pelaku usaha untuk ikut membangun 101 stasiun pengisian kendaraan listrik umum sepanjang 2021. PLN menyiapkan skema bisnis dan insentif menarik bagi investor yang ingin bergabung. 

TRIBUNKALTIM.CO - PT PLN (Persero) membuka peluang kerja sama bagi para pelaku usaha untuk ikut membangun 101 stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) sepanjang 2021.

PLN menyiapkan skema bisnis dan insentif menarik bagi investor yang ingin bergabung.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril menuturkan, peluang bisnis SPKLU ini memiliki prospek cukup menggiurkan, mengingat tren penjualan mobil listrik terus meningkat.

Pada 2020, penjualan mobil listrik naik 46 persen.

Hal ini berbanding terbalik dengan mobil konvensional yang justru penjualannya menurun hingga 14 persen.

Baca juga: PLN Terus Tingkatkan Pelayanan Publik, Masifkan Penggunaan PLN Mobile dan Salurkan Stimulus Covid-19

Ditambah, hasil riset juga menunjukkan minat masyarakat Indonesia terhadap kendaraan listrik dinilai berada di atas rata-rata keinginan warga negara lain di kawasan Asia Tenggara.

Berdasarkan roadmap yang disusun Kementerian ESDM, potensi jumlah kendaraan listrik di Indonesia pada 2030 mencapai 2,2 juta mobil listrik dan 13 juta motor dengan 31.859 unit SPKLU.

Jumlah kendaraan listrik ini diharapkan bisa menekan impor BBM sekitar 6 juta kilo liter pada tahun tersebut.

"Tren kendaraan listrik membuka ruang dan peluang investasi baru di sektor pendukung transportasi. PLN yang mendukung gaya hidup kekinian yang ramah lingkungan dengan penggunaan peralatan elektrik, mengajak para pelaku usaha memanfaatkan peluang ini," ujar Bob.

Untuk kerja sama ini, Bob menjelaskan bahwa PLN akan menyediakan surat izin usaha penyediaan tenaga listrik (IUPTL) milik PLN bagi badan usaha yang ingin bekerja sama, menyiapkan suplai listrik, serta dukungan aplikasi Charge.IN dalam pengelolaan SPKLU.

Sementara mitra menyediakan fasilitas isi daya kendaraan listrik, lahan maupun properti, serta bertanggung jawab atas biaya operasional dan pemeliharaan SPKLU.

Baca juga: PLTU Co-firing Enceng Gondok Raih Penghargaan Internasional, PLN Komitmen pada Isu Lingkungan

Bob menyebut, PLN juga telah mengembangkan beberapa model bisnis untuk mendukung rencana kerja sama ini agar lebih atraktif serta efektif mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik.

Skema usaha SPKLU untuk pemegang IUPTL penjualan tersebut berupa ROSO (retail, own, self operated), ROPO (retail, own, privately operated), RPOO (retail, privately owned & operated), RLSO (retail, lease, self operated), RLPO (retail, lease, privately operated). PLN menjual listrik dengan tarif curah (faktor Q=1,01) sekitar Rp 714 per kWh kepada badan usaha IUPTL.

Sementara badan usaha bisa menjual listrik ke konsumen dengan harga maksimal Rp 2.466 per kWh.

"Jadi, bisnis ini sangat menguntungkan. Kami mengajak pelaku usaha untuk ikut membangun SPKLU sesuai skema kerja sama kemitraan berbasis revenue sharing dengan sharing economy model," ajak Bob.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved