Berita Nasional Terkini
ADA APA? Amien Rais, Gatot Nurmantyo, Sohibul Iman dan Akbar Faizal Kumpul di Rumah Rocky Gerung
Ada apa? Amien Rais, Gatot Nurmantyo, Sohibul Iman, Lieus Sungkharisma, dan Akbar Faizal kumpul di rumah Rocky Gerung.
"Kesamaan saya dengan bang Rocky sama-sama tinggal di area sini. Sama-sama juga di KAMI kan, gitu kan. Jadi merasakan bagaimana yang dirasakan oleh bang Rocky ini, gitu," ungkap mantan Panglima TNI tersebut.
Baca juga: Rocky Gerung Dituding Peroleh Tanah dari Napi oleh PT Sentul City Tbk, Haris Azhar Angkat Bicara
Lebih lanjut, Amien Rais menegaskan jika pertemuan itu jangan sampai salah arah.
Amien juga mengatakan pertemuan itu jangan sampai dituding sebagai proses kerusuhan dalam memeroleh momentum.
"Jangan sampai salah arah saja dan mengatakan ini proses kerusuhan, is gaining the momentum. Jangan begitu dong. Tidak itu sama sekali. Kita itu betul-betul konstitusional. Insya Allah," tutur Amien Rais.
"Kerusuhan itu artinya Kerumunan Penuh Usaha," timpal Rocky Gerung disambut gelak tawa.
Baca juga: REAKSI Rocky Gerung Soroti Megawati Menangis karena Jokowi Dicibir, Sebut Itu Watak Ibu Mega
Ditanya seputar permasalahan sengketa lahan, Rocky Gerung menjelaskan kalau masalah yang ada sekarang sebetulnya tentang soal politik pertanahan yang sudah lama sekali mengendap dan endapan itu dibongkar-bongkar lagi.
Pengamat politik itu juga berterima kasih kepada para tokoh yang sudah datang ke rumahnya, karena mereka sudah berupaya untuk memberi landasan perjuangan yang baru.
Dengan demikian, Rocky berharap bisa menemukan kembali Indonesia yang lebih adil dan beradab.
Untuk diketahui, adu klaim kepemilikan terjadi antara aktivis Rocky Gerung dan PT Sentul City Tbk atas lahan yang berlokasi di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Dilansir Kompas.com, PT Sentul City Tbk mengklaim sebagai pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor B 2412 dan 2411.
Tanah yang diklaimnya tersebut saat ini ditempati oleh Rocky Gerung.
Atas klaim tersebut, PT Sentul City Tbk pun telah telah melayangkan surat somasi sebanyak tiga kali kepada Rocky Gerung untuk segera mengosongkan dan membongkar rumahnya.
Dalam somasinya dijelaskan, apabila Rocky Gerung memasuki wilayah tersebut, akan dilakukan tindakan tegas atas dugaan tindak pidana Pasal 167, 170, dan Pasal 385 KUH Pidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.