Breaking News

Berita Nasional Terkini

Akhirnya Luhut Pandjaitan Buka Pintu Maaf Buat Haris Azhar dan Fatia, Syaratnya Ternyata Sederhana

Akhirnya Luhut Binsar Pandjaitan buka pintu maaf buat Haris Azhar dan Fatia Maulidianti, syaratnya ternyata sederhana

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kompas.com
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Pintu maaf Luhut masih terbuka untuk Haris Azhar dan Fatia 

Tidak ada, dan saya sudah minta bukti-bukti, tidak ada.

Dia bilang research, tidak ada, jadi saya menuntut," terang Luhut.

Lebih lanjut, Luhut menginginkan agar laporan yang diajukannya bisa menjadi pembelajaran kepada publik.

Agar orang-orang yang menjadi publik figur bisa lebih menahan diri untuk memberikan pernyataan yang bertanggung jawab.

Baca juga: Undang Luhut Datang ke Podcast YouTube-nya, Haris Azhar: Saya Bukan Cari Duit di Sini

"Saya kira pembelajaran buat kita semua masyarakat, banyak yang menyarankan untuk tidak begini. Saya bilang tidak, saya harus menunjukkan kepada publik."

"Supaya manusia-manusia itu yang merasa publik figur itu menahan diri untuk memberikan statement yang tidak bertanggung jawab," imbuh Luhut.

Jika Gugatan Perdata Dikabulkan, Luhut Sumbangkan Rp 100 Miliar untuk Masyarakat Papua

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, resmi melaporkan Aktivis HAM yang juga Direktur Lokataru, Haris Azhar, dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Selain pidana, Luhut juga menempuh jalur perdata, keduanya digugat dengan angka yang fantastis.

"Pak Luhut juga melayangkan gugatan perdata, beliau sampaikan kepada saya kita akan tuntut Haris Azhar dan Fatia yang telah mencemarkan nama baiknya yaitu Rp 100 miliar," kata pengacara Luhut, Juniver Girsang, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/9/2021).

Menurut Juniver Girsang, apabila gugatan perdata Luhut dikabulkan oleh pengadilan, kliennya akan menyumbangkan uang tersebut kepada masyarakat Papua.

Hal itu sekaligus bentuk penegasan Luhut, semua tudingan yang menyebutkan ia memiliki blok tambang di Intan Jaya adalah fitnah.

"Pak Luhut menggugat perdata Rp 100 miliar ini kalau dikabulkan oleh hakim akan disumbangkan kepada masyarakat Papua.

Itu bentuk penegasan beliau dan ingin membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah pencemaran baik," terang Juniver.

Dalam pelaporan ini, Luhut turut hadir di Polda Metro Jaya untuk membuat laporan kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved