Berita Kukar Terkini
Pemkab Kukar Lelang Motor Dinas, Rp 200 Jutaan Dapat 139 Motor, Minat?
Lelang kendaraan dinas kembali dilakukan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar)
Penulis: Aris Joni | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG- Lelang kendaraan dinas kembali dilakukan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Dimana, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda, akan melaksanakan lelang berupa satu paket kendaraan roda dua sebanyak 139 unit, pada Selasa (28/9/2021) mendatang.
Kasubid Penghapusan dan Pemindahtanganan Aset BPKAD Kukar, Toni Bowo Satoto menjelaskan, lelangbtersebut merupakan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Daerah dengan penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta lelang, melalui internet secara terbuka atau pada aplikasi lelang internet melalui alamat domain www.lelang.go.id.
“Waktu penawaran dimulai dari pukul 11.00-12.00 WITA, dan waktu penetapan setelah batas akhir penawaran,” ungkapnya.
Baca juga: Sidak Kendaraan Dinas dan Pribadi, Pastikan Prajurit Kodim 0907 Tarakan Jadi Contoh Masyarakat
Baca juga: Walikota Samarinda Andi Harun Nilai Lebih Efisien Sewa Kendaraan Dinas
Baca juga: Tidak Lagi Menjabat, Dua Staf Ahli Pemkot Balikpapan Kembalikan Kendaraan Dinas
Toni menjelaskan, nilai limit untuk satu paket dengan jumlah 139 unit roda dua yakni Rp 212.766.000,- dengan uang jaminan 50 persen, senilai Rp 106.383.000,-.
“Bisa laku, tempat pakir mulai kosong bersih dari motor-motor, dan hasilnya juga bisa masuk PAD,” pungkasnya.
Berikut syarat dan ketentuan pelaksanaan lelang :
1. Objek lelang terletak di halaman parkir Kantor Bupati Kukar, Tenggarong.
2. Calon peserta lelang mendaftarkan diri pada aplikasi lelang melalui internet pada alamat domain di atas, kemudian mengaktifkan akun dan merekam (scan) KTP, NPWP (ekstensi file*.jpg,*.png) dan nomor rekening atas nama sendiri. Peserta yang bertindak sebagai kuasa badan hukum/usaha diwajibkan mengunggah surat kuasa bermaterai cukup, akta pendirian badan hokum/usaha berikut perubahannya, NPWP badan hukum/usaha dan merekam nomor rekening badan hukum/usaha tersebut.
3. Jaminan penawaran lelang
* Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan dengan jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman lelang, disetorkan sekaligus (bukan dicicil) dan efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya satu hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
* Jaminan disetorkan ke nomor virtual account (VA) peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada akun peserta lelang, setelah berhasil melakukan pendaftaran, data identitas dinyatakan valid, dan memilih barang yang dilelang.
Baca juga: BKAD Mulai Lakukan Penarikan Kendaraan Dinas Pejabat Pemerintah Kabupaten Paser
4. Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit. Penawaran lelang dapat dikirimkan berkali-kali sampai dengan batas waktu di atas.
5. Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang wajib melunasi pembayaran harga pokok lelang ditambah bea lelang pembeli sebesar 2 persen paling lambat lima hari kerja setelahl elang, jika tidak maka pada hari kerja berikutnya pemenang dinyatakan wanprestasi, uang jaminan akan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara.
6. Objek dilelang dalam kondisi apa adanya dengan segala konsukensi biaya tertunggak atas objek lelang. Peserta lelang dianggap telah mengetahui kondisi objek lelang. Peserta lelang tidak dapat mengajukan gugatan perdata atau tuntutan pidana apabila terjadi pembatalan sesuai ketentuan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/lelang-kendaraan-dinas-kembali-dilakukan-pemerintah-kabupaten-kutai-kartanegara-kukar.jpg)