Berita Balikpapan Terkini
Tidak Lagi Menjabat, Dua Staf Ahli Pemkot Balikpapan Kembalikan Kendaraan Dinas
Dua staf ahli pemerintah kota, Jumali dan Fahruddin Harani mulai awal Juni 2021 resmi pensiun sebagai ASN kota Balikpapan.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Dua staf ahli pemerintah kota, Jumali dan Fahruddin Harani mulai awal Juni 2021 resmi pensiun sebagai ASN kota Balikpapan.
Purna tugas dua staf ahli ini juga disertai dengan penyerahaan kunci dan kendaraan dinas kepada bagian umum.
Jumali merupakan Staf Ahli bidang Ekonomi dan Pembangunan sedangkan Fahruddin Harami merupakan Staf Ahli bidang Sosial dan Kesejahteraan.
Penyerahan kendaraan dinas dilakukan sebagai bentuk kesadaran dan pertanggungjawaban ASN.
Baca juga: Tertibkan Aset Pemda, BKAD Paser Telusuri Pensiunan Pejabat yang Masih Gunakan Kendaraan Dinas
Khususnya terhadap asset pemerintah kota, asset berupa mobil diserahkan langsung ke bagian umum.
“Kita ikuti prosedur aturan karena kendaraan ini milik negara yang tercatat di bagian asset pemerintah kota. Maka kita serahkan mobil ini kepada bagian umum," ujar Jumali, Jumat (4/6/2021).
Penyerahan asset, selain menjadi kewajiban, juga merupakan upaya untuk memberikan contoh kepada ASN lain.
Untuk mengikuti tertib administrasi dan prosedur hukum di lingkungan ASN pemerintah Kota Balikpapan.
Menurutnya, asset yang diserahkan berupa kendaraan dinas Kijang Inova itu masih layak digunakan sebagai kendaraan pribadi.
Baca juga: NEWS VIDEO Berlakukan Tunjangan Transport, Pejabat di Paser Tidak Lagi Gunakan Kendaraan Dinas
Baca juga: Tak Pandang Bulu, BKAD Paser Lakukan Penarikan Seluruh Kendaraan Dinas Pejabat Daerah
“Saya pakai masih nyaman dan terawat. Jadi saya pikir ini masih sangat layak digunakan,” katanya.
Sementara itu, penyerahan asset dinilai menjadi penting, sebab kendaraan dinas termasuk asset yang tercatat dengan baik.
Namun untuk memudahkan pemeliharaan dan pencatatan asset, ASN yang dipinjamkan kendaraan dinas.
Selain harus menjaga dan merawat, juga harus siap menyerahkan kapan pun asset tersebut kembali dibutuhkan pemerintah kota.
”Kalau sudah waktunya pensiun asset ini harus dikembalikan ke bagian umum. Harus taat, harus paham dengan hukum. Jangan sampai jadi persoalan dikemudian hari,” tandasnya.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola