Berita Nasional Terkini

INI 2 Pimpinan DPR Jadi Tersangka KPK karena Korupsi, Terbaru Politisi Partai Golkar Azis Syamsuddin

Azis Syamsuddin bukanlah satu-satunya pimpinan DPR RI yang menjadi tersangka KPK. Sebelumnya ada dua orang pimpinan lainnya yang menjadi tersangka.

Editor: Ikbal Nurkarim
Tribunnews/Irwan Rismawan
Azis Syamsuddin resmi menjadi tersangka KPK dan mengenakan rompi orange, Azis Syamsuddin bukanlah satu-satunya pimpinan DPR RI yang menjadi tersangka KPK. Sebelumnya ada dua orang pimpinan DPR RI lainnya yang menjadi tersangka KPK. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kabar mengejutkan datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lembaga antirasuah itu menetapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai tersangka.

Politikus Golkar terjerat kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Sabtu (25/9/2021) dini hari.

Diketahui Azis terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah, atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Baca juga: Kasus Dugaan Suap Eks Bupati Kukar Rita Widyasari, KPK Cari Bukti Keterlibatan Azis Syamsuddin

Baca juga: Dibekuk KPK, Nasib Azis Syamsuddin di DPR Terjawab, Ada Bantuan Golkar, Airlangga Hartarto Penentu

Baca juga: NEWS VIDEO Dijemput Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Tiba di Gedung Merah Putih

KPK menetapkan Wakil Ketua DPR RI Fraksi Golkar sebagai tersangka dugaan kasus suap terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.

Tak sendirian, kasus itu juga menyeret nama Aliza Gunado, kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).

"Saudara AZ Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 sebagai tersangka, terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh KPK di Lampung Tengah," ucap Ketua KPK Firli dalam konferensi pers, Sabtu (25/9//2021).

Firli pun menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Azis Syamsuddin.

"Pada sekitar Agustus 2020, AZ menghubungi SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan AZ dan AG (Aliza Gunado) yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK," ungkap Firli, melansir Tribunnews.com.

Selanjutnya, lanjut Firli, Robin menghubungi Maskur Husain untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut.

Setelah itu, Maskur Husain menyampaikan pada Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp2 miliar.

Baca juga: NEWS VIDEO Azis Syamsuddin Dikabarkan Minta KPK Tunda Pemeriksaan karena Jalani Isoman

Robin juga menyampaikan langsung kepada Azis Syamsuddin terkait permintaan uang Rp2 miliar itu dan kemudian disetujui oleh Azis.

"Setelah itu MH (Maskur Husain) diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp300 juta kepada AZ," jelas Firli.

Untuk teknis pemberian uang dari Azis Syamsuddin, beber Firli, dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik Maskur Husain.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved