Berita Kaltim Terkini

Kasus Dugaan Suap Eks Bupati Kukar Rita Widyasari, KPK Cari Bukti Keterlibatan Azis Syamsuddin

KPK juga akan cari bukti keterlibatan Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR dalam kasus dugaan suap eks Bupati Kutai Kartanegara ( Kukar ) Rita Widyasari.

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kiri: Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. Kanan: Terpidana kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Rita Widyasari berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019). KPK juga akan cari bukti keterlibatan Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR dalam kasus dugaan suap eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Mantan Bupati Kukar diduga menyuap mantan penyidik KPK 

TRIBUNKALTIM.CO - Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah menahan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin terkait kasus DAK Lampung Tengah

Diketahui, selain kasus DAK Lampung Tengah, nama Azis Samsyuddin juga disebut terkait dengan kasus dugaan suap mantan Bupati Kutai Kartanegera, Rita Widsyasari.

Masih ada kasus lain yang melibatkan eks bupati Kukar, Rita Widyasari, yakni dugaan suap Rita Widyasari pada mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ).

Diduga mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari disebut menyuap eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju untuk menyetop pengusutan dugaan pencucian uang.

Dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel yang berjudul KPK Cari Bukti Keterlibatan Azis Syamsuddin dalam Kasus Dugaan Suap Rita Widyasari, Robin Pattuju disebut mengenal Rita Widyasari dari Wakil Ketua DPR RI Muhammad Azis Syamsuddin.

Terkait keterlibatan Azis Syamsuddin, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya tengah mencari bukti dugaan itu.

Menurut Firli Bahuri, lembaga antirasuah tersebut tidak bisa menindak Azis Syamsuddin dalam kasus itu jika tidak ada bukti.

"KPK itu bekerja tidak bisa lepas dari ketentuan hukum," ujar Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021) dini hari.

Baca juga: Rita Widyasari Terseret Dugaan Suap Mantan Penyidik KPK, Ini Deretan Kasus Mantan Bupati Kukar

Baca juga: UPDATE Kasus Rita Widyasari, Dugaan Pemberian Uang Rp 5 M pada Mantan Penyidik KPK & TPPU Didalami

Baca juga: 37 Koruptor Ajukan Peninjauan Kembali Termasuk Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari

Firli juga menyebut bakal langsung memperkarakan Azis jika minimal buktinya ada.

KPK menegaskan tidak akan pandang bulu.

"KPK harus bekerja dasarnya di situ (minimal alat bukti)," kata Firli.

Sebelumnya, Stepanus Robin Pattuju diduga turut memainkan perkara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara  Rita Widyasari.

Rita Widyasari bisa mengenal Robin karena bantuan Azis Syamsuddin.

"Bahwa pada bulan Oktober 2020, terdakwa (Robin) dikenalkan kepada Rita Widyasari oleh Azis Syamsuddin," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/9/2021).

Seminggu setelah perkenalan itu, Robin Pattuju datang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang untuk menemui Rita.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved