CPNS 2021
Ingin Lulus Tahap SKD CPNS 2021? Yuk, Perhatikan Ketentuannya Berikut Ini
Penerimaan calon pegawai negeri sipil atau CPNS telah sampai pada tahap seleksi kompetensi dasar (SKD).
b. Nilai tes intelegensi umum paling rendah 85
3. Kebutuhan Khusus Diaspora
a. Nilai kumulatif SKD paling rendah 311
b. Nilai tes intelegensi umum paling rendah 85
4. Kebutuhan Khusus Disabilitas
a. Nilai kumulatif SKD paling rendah 286
b. Nilai tes intelegensi umum paling rendah 60
5. Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat
a. Nilai kumulatif SKD paling rendah 286
b. Nilai tes intelegensi umum paling rendah 60
Baca juga: Mau Ikut Tes SKD CPNS 2021? Yuk, Cari Tahu Kapan Sertifikat Muncul dan Bagaimana Cara Download-nya
6. Kebutuhan Dokter(Kualifikasi Pendidikan Dokter/ Dokter Spesialis), Dokter Gigi (Kualifikasi Pendidikan Dokter Gigi / Dokter Gigi Spesialis), dan Dokter Pendidik Klinis:
a. Nilai kumulatif SKD paling rendah 311
b. Nilai tes intelegensi umum paling rendah 80
7. Kebutuhan Tertentu Sebagaimana tercantum pada Lampiran II KepmenPANRB 1023 Tahun 2021 :
a. Nilai kumulatif SKD paling rendah 286
b. Nilai tes intelegensi umum paling rendah 70
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Ketentuan Peserta CPNS yang Lulus Tahap SKD, Perhatikan Nilai TKP, TIU, dan TWK, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/09/27/ini-ketentuan-peserta-cpns-yang-lulus-tahap-skd-perhatikan-nilai-tkp-tiu-dan-twk?page=all.