CPNS 2021

Ingin Lulus Tahap SKD CPNS 2021? Yuk, Perhatikan Ketentuannya Berikut Ini

Penerimaan calon pegawai negeri sipil atau CPNS telah sampai pada tahap seleksi kompetensi dasar (SKD).

Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO/ANDI PAUSIAH
Dalam pelaksanaan SKD, peserta berlomba-lomba untuk mendapatkan nilai terbaik agar lulus di tahap ini. Lantas, bagaimana ketentuan peserta yang lulus tahap SKD CPNS 2021? 

TRIBUNKALTIM.CO - Penerimaan calon pegawai negeri sipil atau CPNS telah sampai pada tahap seleksi kompetensi dasar (SKD).

Pelaksanaan SKD CPNS 2021 dimulai sejak Kamis (2/8/2021) lalu dan masih dilaksanakan hingga kini.

Dalam pelaksanaan SKD, peserta berlomba-lomba untuk mendapatkan nilai terbaik agar lulus di tahap ini.

Lantas, bagaimana ketentuan peserta yang lulus tahap SKD CPNS 2021?

Baca juga: Benarkah Seleksi CPNS Tahun Ini Jadi yang Terakhir? Berikut Penjelasan BKN

Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.

Apabila pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensi umum (TIU), hingga tes wawasan kebangsaan (TWK).

Apabila pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan dan penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU sampai dengan TWK masih sama, maka pelamar diikutkan SKB.

Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS 2021

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi, Nilai Ambang Batas pada Seleksi Kompetensi Dasar(SKD) CPNS 2021, yaitu:

1. Kebutuhan Umum

a. Tes wawasan kebangsaan 65

b. Tes intelegensi umum 80

c. Tes karakteristik pribadi 166

2. Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Pujian" / Cumlaude

a. Nilai kumulatif SKD paling rendah 311

b. Nilai tes intelegensi umum paling rendah 85

3. Kebutuhan Khusus Diaspora

a. Nilai kumulatif SKD paling rendah 311

b. Nilai tes intelegensi umum paling rendah 85

4. Kebutuhan Khusus Disabilitas

a. Nilai kumulatif SKD paling rendah 286

b. Nilai tes intelegensi umum paling rendah 60

5. Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat

a. Nilai kumulatif SKD paling rendah 286

b. Nilai tes intelegensi umum paling rendah 60

Baca juga: Mau Ikut Tes SKD CPNS 2021? Yuk, Cari Tahu Kapan Sertifikat Muncul dan Bagaimana Cara Download-nya

6. Kebutuhan Dokter(Kualifikasi Pendidikan Dokter/ Dokter Spesialis), Dokter Gigi (Kualifikasi Pendidikan Dokter Gigi / Dokter Gigi Spesialis), dan Dokter Pendidik Klinis:

a. Nilai kumulatif SKD paling rendah 311

b. Nilai tes intelegensi umum paling rendah 80

7. Kebutuhan Tertentu Sebagaimana tercantum pada Lampiran II KepmenPANRB 1023 Tahun 2021 :

a. Nilai kumulatif SKD paling rendah 286

b. Nilai tes intelegensi umum paling rendah 70

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Ketentuan Peserta CPNS yang Lulus Tahap SKD, Perhatikan Nilai TKP, TIU, dan TWK, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/09/27/ini-ketentuan-peserta-cpns-yang-lulus-tahap-skd-perhatikan-nilai-tkp-tiu-dan-twk?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved