Bayi Dikubur dalam Pot Bunga
Jasad Bayi Perempuan yang Dikubur Ibunya di Pot Bunga Sudah Dimakamkan di Kota Bontang
Jasad bayi malang tersebut diambil oleh keluarga sang Ibu, di kamar jenazah RSUD AW Syahranie sore tadi, dan dibawa ke Bontang untuk dikuburkan
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Enam hari berlalu, setelah ditemukan di Kamar Kos 202, Jalan Wolter Monginsidi, Gang 2, Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu, bayi perempuan yang dikubur ibunya sendiri di dalam pot bunga, hari ini Senin (27/9/2021) dikuburkan secara layak.
Jasad bayi malang tersebut diambil oleh keluarga sang Ibu, di kamar jenazah RSUD AW Syahranie sore tadi, dan dibawa menggunakan sebuah peti kecil berwarna hitam.
"Jadi jasadnya (bayi) dibawa oleh pihak keluarga ke Bontang dan akan dimakamkan di sana," ucap Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Zainal Arifin, melalui Kanit Reskrim Iptu Fahrudi kepada media.
Sementara untuk hasil visum dan autopsi bayi dan ibunya yang berinisial NA (25), dikatakannya hingga saat ini belum keluar.
Namun yang jelas ucapnya, NA sudah diproses secara hukum dan kasusnya masih dalam penyelidikan kepolisian.
Baca juga: Pengakuan Ayah dari Bayi yang Dikubur dalam Pot Bunga, Ingin Tanggung Jawab tapi Ditolak NA
Baca juga: Ayah Biologis Bayi Perempuan yang Dikubur dalam Pot Bunga tak Terlibat, NA Terancam Hukuman 10 Tahun
Baca juga: UPDATE Kasus Bayi dalam Pot Bunga di Samarinda, Sang Ibu Ngaku Saat Anak Keluar Sudah tak Bernyawa
Ia juga menyebut ada 5 saksi yang sudah diperiksa, dan saat ini pihaknya masih melengkapi berkas lidik.
"Habis itu kirim SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan, yang akan diserahkan kepada Kejaksaan). Dan saat ini juga kita sedang melakukan pemeriksaan terkait psikologi tersangka (NA)," bebernya.
"Setelah semua lengkap, baru proses sidang," pungkasnya.
Sementara itu, NA (25) selaku tersangka kini sudah ditahan di Tahanan khusus Perempuan Mapolresta Samarinda.
Baca juga: Berawal dari Laporan RS Swasta, Polisi di Kota Samarinda Ungkap Kasus Bayi Dikubur dalam Pot Bunga
Atas perbuatan kejinya, mahasiswi semester akhir tersebut diganjar dengan Pasal 77A Ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23, Tahun 2002, Juncto Pasal 342 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/jasad-bayi-perempuan-yang-ditanam-ibunya-09.jpg)