Berita Nasional Terkini
Naik Pesawat dan Kereta Api Bisa Tanpa Aplikasi PeduliLindungi, Berlaku Mulai Oktober
Mulai Oktober 2021 mendatang, masyarakat bisa bepergian menggunakan kereta api dan pesawat terbang tanpa mengunduh aplikasi PeduliLindungi.
TRIBUNKALTIM.CO - Aplikasi PeduliLindung merupakan salah satu aplikasi wajib yang harus dipunyai masyarakat Indonesia di tengah Pandemi Covid-19 saat ini.
Hal tersebut lantaran Pemerintah mulai menerapkan kebijakan wajib vaksin virus Corona untuk hampir semua tempat-tempat umum di Indonesia.
Bagi yang sudah di vaksin, maka sertifikat vaksin akan muncul di aplikasi PeduliLindungi.
Lewat aplikasi PeduliLindungi yang dapat diunduh gratis di Play Store atau App Store, maka masyarakat baru bisa mendapat akses masuk ke sebuah tempat umum termasuk naik pesawat atau kereta api.
Baca juga: INILAH 3 Cara Daftar Vaksin Covid-19 di HP Melalui PeduliLindungi, Berikut Caranya
Baca juga: Fitur PeduliLindungi Bisa Diakses Lewat Aplikasi Lain Mulai Oktober 2021, Kerahasiaan Data Dijamin
Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksin di PeduliLindungi bisa Lewat HP atau Laptop
Mulai Oktober 2021 mendatang, masyarakat bisa bepergian menggunakan kereta api dan pesawat terbang tanpa mengunduh aplikasi PeduliLindungi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Untuk mencegah penyebaran virus dan melacak mobilitas di masa pandemi, pemerintah mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Sayangnya, tak sedikit warga yang mengalami kesulitan mengunduh aplikasi PeduliLindungi lantaran memori di perangkatnya terlanjur penuh.
Bahkan, masih ada orang yang belum memiliki ponsel cerdas sekalipun.
Untuk menyelesaikan persoalan di masyarakat, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperbaiki dan memperbarui mekanisme terkait peraturan seputar itu.
Mulai Oktober mendatang, Kemenkes memberikan sejumlah opsi untuk menunjukkan status vaksinasi seseorang.
“Ini akan launching di bulan Oktober ini. Ada proses dimana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang," kata Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji dalam diskusi secara virtual dikutip dari Kompas.com, Jumat (24/9/2021).
Baca juga: NEWS VIDEO Viral Satpol PP Tanya Barcode PeduliLindungi di Minimarket Bekasi, Ini Kata Ahli
Naik kereta api dan pesawat terbang tanpa aplikasi PeduliLindungi
Masyarakat yang tidak punya ponsel pintar dan akan melakukan perjalanan udara maupun dengan kereta api.
Tanpa mengunduh aplikasi PeduliLindungi, status hasil tes swab PCR maupun antigen dan sertifikat vaksin mereka tetap bisa teridentifikasi.
Sebab, kata Setiaji, status tersebut bisa diketahui melalui nomor NIK saat membeli tiket.
Kemenkes menjanjikan kesiapan pemberlakuan peraturan tersebut di bandara melalui integrasi data dengan tiket pesawat.
Begitu pula dengan validasi hasil tes dan sertifikat vaksin pada tiket kereta api.
"Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket. Sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen),” ucap Setiaji.
Baca juga: LANGSUNG BISA Login pedulilindungi atau vaksin.loket.com untuk Daftar Vaksin Covid-19 Online

Self-check sebelum masuk lokasi
Sementara itu, masyarakat bisa memeriksanya secara mandiri di aplikasi PeduliLindungi di tempat yang tidak terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
Caranya ialah dengan memasukkan NIK.
Nantinya, masyarakat dapat membuktikan langsung mengenai kelayakan statusnya untuk masuk ke tempat tersebut melalui notifikasi yang muncul.
“Di PeduliLindungi itu sudah ada fitur untuk self check. Jadi sebelum berangkat orang-orang bisa menggunakan self-check terhadap dirinya sendiri,” ujar Setiaji.
Integrasi dengan Jaki, Gojek, dan platform digital lain Kemenkes juga akan menjadikan fitur pada aplikasi PeduliLindungi bisa diakses di aplikasi lain.
Pemerintah telah berkoordinasi dengan berbagai platform digital seperti Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, Link Aja.
Baca juga: Saat Mengunakan Aplikasi PeduliLindungi Tiba-tiba Error, Ini Cara Mudah Mengatasinya
Tak ketinggalan pula aplikasi layanan publik yang dibuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yaitu Jaki. Dengan begitu, masyarakat tidak harus menggunakan PeduliLindungi.
Namun bisa memanfaatkan fitur-fitur yang ada di PeduliLindungi melalui aplikasi di platform digital lain.
"Aplikasi yang paling banyak digunakan itu kan seperti ada Gojek, Grab, Tokopedia dan lain sebagainya. Itu bisa digunakan untuk bisa masuk ke berbagai macam fitur yang ada di PeduliLindungi,” kata dia.
Integrasi aplikasi PeduliLindungi akan terus ditingkatkan, mulai koneksi dengan hasil tes, hasil tracing kontak erat, sampai akses telemedicine agar bisa mendapatkan layanan obat gratis.
Selanjutnya aplikasi PeduliLindungi juga akan diintegrasikan dengan sistem karantina.
Baca juga: Berlaku Hari Ini, Masuk Supermarket Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi, Ini Cara Menggunakannya
Berdasarkan data dari Kemenkes, jumlah pengguna aplikasi ini masih di bawah 1 juta orang pada awal Juli 2021.
Kini PeduliLindungi sudah diakses oleh kurang lebih 9 juta orang dengan 48 juta kali diunduh serta sekitar 55 juta pengguna bulanan. (*)