Buat SIM Palsu Bayar Rp 400 Ribu, Sindikat Pemalsu Dokumen Sudah Beroperasi 2 Tahun di Kaltim

Buat SIM Palsu Bayar Rp 400 Ribu, Sindikat Pemalsu Dokumen Sudah Beroperasi 2 Tahun di Kaltim

TRIBUNKALTIM/M FACHRI
Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra didampingi Kasat Reskrim AKP Makhfud dan Kanit Jatanras Iptu Musjaya menggelar barang bukti dan tersangka kasua pemalsuan dokumen kendaraan dan pribadi, Selasa (8/1/2019). 

Buat SIM Palsu Bayar Rp 400 Ribu, Sindikat Pemalsu Dokumen Sudah Beroperasi 2 Tahun di Kaltim

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Terbongkar. Sindikat pembuat SIM beserta dokumen palsu sudah menjalankan bisnis selama 2 tahun belakangan ini. Hal itu dikemukakan Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra, Selasa (8/1/2019).
Untuk membuat SIM palsu, pelanggan harus merogoh kocek Rp 400 ribu. Uang tersebut disetor ke salah seorang perantara, sebelum diterima pembuat.

"Tersangka NS yang diamankan di Balikpapan mengeluarkan biaya untuk SIM B2 sebesar Rp 400 ribu," kata AKBP Wiwin Fitra.
Lebih lanjut, sang perantara mendapat komisi lebih besar daripada pembuat. Perantara meraup rupiah Rp 300 ribu, sementara pembuat hanya Rp 100 ribu. "Jauh lebih mahal sesungguhnya peminta SIM ini membayar, ketimbang buat SIM asli," tutur AKBP Wiwin Fitra.

Tak hanya SIM, sindikat ini juga menerbitkan kartu BPJS, KTP, Ijazah sekolah dan surat atau sertifikat pengalaman kerja palsu. "Ada 50 jenis dokumen yang tersangka ini buat," bebernya.

Tak hanya sindikat saja yang dikenakan sanksi pidana, sang peminta pun turut kena dampak hukum. Kata AKBP Wiwin Fitra, dirinya menegaskan kepada warga, jangan sampai berani memalsukan dokumen diri. Bila ketahuan tentunya ada konsekuensi hukum. "Yang menggunakan dan membuat, dua-duanya kena," tegasnya.

Kebanyakan pelanggan sindikat ini adalah orang-orang yang tak lulus pendidikan sekolah, yang hendak melamar pekerjaan. Kebanyakan dari mereka nekat menerbitkan dokumen palsu.

Pemberitaan sebelumnya, Jajaran Reskrim Polres Balikpalan berhasil mengungkap dalang pembuatan SIM palsu. Polisi mengamankan 2 orang pembuat dokumen kendaraan palsu tersebut.

Adalah Budi (44) dan Widi (42) warga Batu Kajang Paser, yang jadi otak intelektual pembuatan dokumen palsu tersebut. Tak hanya SIM Palsu, keduanya juga menerbitkan kartu BPJS, sertifikat, ijazah sekolah, surat pengalaman kerja hingga akta kelahiran. Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved