Virus Corona di Paser
Terdampak Pandemi Covid-19, Pedagang di Kandilo Plaza Paser Minta Hentikan Retribusi Sewa Toko
Pandemi Covid-19 masih melingkupi Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur. Kontan, ada pembatasan sosial.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Pandemi Covid-19 masih melingkupi Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur. Kontan, ada pembatasan sosial, para pedagang mengeluhkan terkait usahanya yang kian menurun penjualan tiap harinya.
Seperti halnya pedagang di Kandilo Plaza, yang meminta Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Paser, untuk sementara waktu berhentikan retribusi sewa toko, Selasa (28/9/2021).
Setidaknya untuk 3 bulan ke depan, dimulai sejak Oktober hingga Desember 2021 mendatang.
Aspirasi ini mencuat lantaran imbas dari pandemi Covid-19.
Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Paser, Hairul Saleh, menjelaskan keinginan dari pedagang Kandilo Plaza tersebut, tak serta merta langsung disetujui.
Baca juga: Dapat Restu dari Bupati, Kabupaten Paser Siap Gelar PTM di Setiap Sekolah
Baca juga: Polres Paser dan STIE WP Tanah Grogot Salurkan 1.200 Dosis Vaksin untuk Masyarakat dan Mahasiswa
Baca juga: UPDATE Virus Corona di Penajam Paser Utara, Kasus Covid-19 Menurun, Pasien Isolasi Sisa 2 Orang
"Pedagang Kandilo Plaza meminta pembebasan retribusi, kami harus kaji dulu, dari Dewan pun punya pemikiran yang sama, untuk terlebih dulu kami kaji dulu," jelasnya.
Setelah dilakukan kajian, barulah dapat diputuskan mengenai apa yang diinginkan pedagang Kandilo Plaza terkait keinginan untuk diberikan keringanan biaya retribusi atau maupun hal lainnya.
Dalam waktu dekat, Disperindagkop UKM bakal kembali melakukan rapat dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Jika keinginan dari pedagang Kandilo Plaza disetujui, tidak menutup kemungkinan ada kecemburuan dari pedagang lainnya yang berada diranah Disperindagkop dan UKM.
Baca juga: MUI Penajam Paser Utara Dukung Vaksinasi Covid-19, Sebut Vaksin Halal
"Ada pertimbangan-pertimbangan, karena kalau satu pihak saja, nantinya ada semacam sekat (antar pasar)," urainya.
Sebelumnya, pernah dilakukan pembebasan retribusi sewa pasar untuk pedagang, pada awal kemunculan Pandemi Covid-19.
Awalnya saat itu, terjadi lonjakan kasus Covid-19 di Paser, disertai dengan beberapa kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.
Namun beda halnya dengan sekarang, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 mulai melandai.
Baca juga: Sejak Pemberlakuan Sanksi Administrasi Pelanggar Prokes di Paser, Rp 132 Juta Lebih Masuk Kas Daerah
"Nanti bentuknya kebijakan dari bupati, dan sudah kami pelajari, karena sebelumnya kami sudah pernah melaksanakan selama tiga bulan pada 2020 lalu. Pemeriksaan BPK juga tidak ada masalah," kata Hairul.
Nantinya jika disetujui untuk pembebasan biaya retribusi, seperti surat keputusan Bupati Paser, namun pihaknya bakal terlebih dulu mempelajari kembali dengan bagian hukum.
Hairul menegaskan, bakal segera melakukan kajian di Kandilo Plaza, sembari melakukan koordinasi dengan jajarannya.
Secepatnya, makanya pihaknya berdiskusi dengan teman-teman Disperindagkop dan UPTD terkait kajian di lapangan, dengan melihat kondisi sebenarnya.
"Apakah tidak ada pembeli dan sebagainya," urainya. (*)