Virus Corona di Paser

Sejak Pemberlakuan Sanksi Administrasi Pelanggar Prokes di Paser, Rp 132 Juta Lebih Masuk Kas Daerah

Beberapa waktu lalu Bupati Paser dr Fahmi Fadli menginstruksikan Satgas Covid-19 tidak lagi memberlakukan denda bagi masyarakat yang melanggar Prokes

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Paser, Abdul Rasyid saat ditemui di ruang kerjanya menyatakan sejak penerapan sanksi administrasi bagi pelanggar prokes, dana yang masuk ke kas daerah mencapai Rp 132 juta lebih, terhitung sejak 11 Januari hingga 14 September 2021. TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Beberapa waktu lalu Bupati Paser dr Fahmi Fadli menginstruksikan Satgas Covid-19 tidak lagi memberlakukan denda bagi masyarakat yang melanggar Prokes, utamanya pada penggunaan masker.

Hal itu dibenarkan Kepala Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Paser, Abdul Rasyid, yang juga sebagai bagian dari Satgas Covid-19.

"Bupati menginginkan untuk pelaksaan operasi Satgas Covid-19 di Kabupaten Paser mengedepankan tindakan humanis, termasuk masalah denda bagi pelanggar prokes," terangnya. Rabu (22/9/2021).

Bahkan Bupati mengusulkan, sambung Rasyid, agar Satgas menyiapkan masker untuk masyarakat yang tidak menggunakan masker saat di luar rumah.

Tercatat 1404 pelanggar yang telah membayar denda Prokes, terhitung sejak 11 Januari hingga 14 September 2021.

Baca juga: WAWANCARA EKSKLUSIF: Tegas soal PPKM, Walikota Bontang Basri Rase: Langgar Prokes tak Dapat Insentif

Baca juga: Polsek KP Samarinda Amankan Dua Pemuda Saat Operasi Yustisi, Langgar Prokes dan Bawa Narkotika

Baca juga: Tak Ada Toleransi Lagi, Pelanggar Prokes di Kubar akan Ditindak Tegas, Bisa Dipidanakan

"Total pembayaran denda yang kami terima dari bulan Januari hingga September 2021 sebesar Rp 132.223.000," jelasnya.

Bapenda kata Rasyid, tidak mengharapkan ada peningkatan pelanggar Prokes yang dilakukan masyarakat Paser.

Walaupun denda yang dibayarkan tiap pelanggar sebesar Rp.100 ribu untuk kemudian masuk ke kas Daerah.

"Kalau kami di sini tidak mengharapkan juga tinggi terus, walaupun ada sisi pendapatannya," cetusnya.

Rasyid menambahkan, berkaitan dengan denda yang sudah diterapkan sebelumnya, didapati penurunan tingkat pelanggar Prokes di Paser.

"Ada penurunan yang signifikan, misalnya pada Januari terjaring 20 sampai 30 pelanggar, tapi setelah beberapa bulan terakhir mengalami penurunan," urainya.

Baca juga: PPKM Mikro di Nunukan, Satgas Covid-19 Swab Antigen Pelanggar Prokes, Positif Diangkut Ambulans

Dengan artian, terdapat peningkatan kedispilinan masyarakat pada penerapan Protokol Kesehatan (Prokes).

Walaupun sanksi administrasi tidak diberlakukan lagi, Bapenda Paser bakal tetap mengikuti kegiatan Operasi Yustisi.

"Karena di SK berlaku 1 tahun, kalau memang ada perubahan, terserah dari Satgas aja nanti apakah melibatkan lagi Bapenda dalam operasi yustisi," pungkasnya.

Di sisi lain, Nur Asmi, Kabid Perencanaan dan Pengendalian pada Bapenda Paser mengatakan, selama pemberlakuan denda administrasi bagi Pelanggar Prokes tetap diberikan kebijakan.

"Sebenarnya kita di lapangan masih memberikan kelonggaran bagi pelanggar, seperti halnya tim satgas tetap menerima berapapun uang sanksi yang dibayarkan oleh pelanggar walaupun tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved