Berita Balikpapan Terkini
Kecelakaan Maut di Balikpapan, Penabrak Akui Mengantuk hingga Khawatir Diamuk Massa
Kecelakaan maut kembali terjadi di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa 28 September 2021.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kecelakaan maut kembali terjadi di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa 28 September 2021 pagi, yang merenggut satu korban jiwa saat dilarikan ke rumah sakit.
Diduga, kecelakaan itu bagian dari tabrak lari, yang kali ini pelaku adalah DS.
Titik lokasi kejadian kala itu berada di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Klandasan Ulu, Balikpapan Kota, sekitar pukul 05.45 Wita.
Sekarang ini, pelaku telah ditahan pihak kepolisian. Kepada aparat penegak hukum, DS mengaku mengantuk.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Balikpapan, Diduga Aksi Tabrak Lari hingga Korban Terlindas
Baca juga: Kecelakaan di Balikpapan Turun Drastis saat Mudik Lebaran 2019, Ini Penjelasan Kasatlantas
Baca juga: BREAKING NEWS Kecelakaan di Balikpapan, Truk vs Motor, Ini Identitas Korban Tewas
Demikian dibeberkan oleh Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Irawan Setyono kepada TribunKaltim.co pada Rabu (29/9/2021).
Setelah diamankan, DS kemudian diboyong menuju Makopolresta Balikpapan demi pemeriksaan lebih lanjut.
Belakangan DS diketahui berencana menuju Pelabuhan Semayang Balikpapan untuk kepentingan pengambilan barang. Namun pada saat ia berkendara, ia mengaku masih dalam kondisi mengantuk.
Sebelum menabrak, DS sendiri mengklaim tidak melihat motor korban di depannya.
Baca juga: Ini Daftar Lokasi Rawan Kecelakaan di Balikpapan, Juga Titik Pelanggar Lalu lintas
Sehingga ia awalnya merasa mengalami kecelakaan tunggal, sempat tak menyadari bahwa ada korban yang terlibat.
Menyadari ia sudah menabrak orang hingga kritis, ia mengaku kalut. Pikirannya mendadak tak bisa mengambil keputusan yang jernih. Terlebih saat situasi sekitar kejadian mulai ramai.
"Saya takut pas itu. Enggak tau lagi harus apa sudah. Sampai ini aja masih enggak tenang," ujar DS.
"Nanti silahkan Bapak melakukan pengakuan karena akan dibuktikan semuanya sampai runtut, kita buktikan semuanya," tandas Irawan menanggapi ucapan DS.
Baca juga: Berkendara Kecepatan Tinggi Sambil Tenggak Miras, Sepasang Sejoli Kecelakaan di Balikpapan
Irawan menambahkan, DS dijerat Pasal 310 ayat (4) UULLAJ dimana pada kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan pidana penjara 6 tahun. (*)