Breaking News

Berita Samarinda Terkini

Efisiensi Pengelolaan Pasar, Dinas Perdagangan Samarinda Usukan Pembentukan Perusda Khusus

Kepala Dinas Perdagangan Samarinda, Marnabas mengusulkan agar pengelolaan pasar di Samarinda ditangani oleh unit atau perangkat khusus

Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/HANIVAN MA'RUF
Kepala Dinas Perdagangan Samarinda, Marnabas mengusulkan pembentukan Perusda Pengelolaan Pasar. TRIBUNKALTIM.CO/HANIVAN MA'RUF 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kepala Dinas Perdagangan Samarinda, Marnabas mengusulkan agar pengelolaan pasar di Samarinda ditangani oleh unit atau perangkat khusus selain Dinas Perdagangan.

Marnabas menjelaskan untuk merealisasikan hal tersebut yang paling memungkinkan adalah dengan membentuk perusahaan daerah (perusda) pengelola pasar.

"Ke depannya saya rasa memang perlu untuk membentuk perusahaan daerah (untuk mengelola pasar), kalau semua ditangani Dinas Perdagangan Samarinda agak susah," sebutnya saat ditemui di balai kota, Kamis (30/9/2021).

Saat ini jumlah pasar tradisional yang berada di bawah naungan Dinas Perdagangan Samarinda berjumlah 13 pasar.

Marnabas mengemukakan jumlah itu tidak termasuk pedagang-pedagang liar yang berjualan di beberapa tempat umum dan ruang publik.

Baca juga: Dinas Perdagangan Bagi Tips Cara Cek Kelayakan Produk Pangan agar Warga Ikut Awasi Stok di Pasar

Baca juga: Harga Sembako di Samarinda Diambang Normal, Klaim Dinas Perdagangan Usai Tinjau Pasar

Baca juga: Jalankan Instruksi Walikota Andi Harun, Dinas Perdagangan akan Tertibkan PKL dan Parkir di 2 Pasar

Perusda khusus pasar tersebut dikelola oleh perusda, namun pengawasan masih berada di bawah pengaturan Dinas Perdagangan.

"Tetap di bawah Dinas Perdagangan Samarinda, meskipun namanya perusda, tetapi kontrol nya tetap di kita," ungkap Marnabas lebih lanjut.

Adapun usulan perusda khusus pengelolaan pasar tersebut mencuat karena dinilai lebih memungkinkan sebab di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sendiri akan dilakukan perampingan.

"Maka tidak mungkin ada pemecahan OPD baru untuk mengurus pasar, jadi yang paling memungkinkan adalah kita buat perusda," imbuhnya.

Sementara itu Pemkot Samarinda membuka kesempatan pengelolaan Pasar Kedondong di jalan Ulin, Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang direncanakan akan dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

Baca juga: Gandeng BPOM, Dinas Perdagangan Balikpapan Persiapkan Pasar Tradisional Ber-SNI

Kepala Dinas Perdagangan Samarinda, Marnabas menyebutkan pihaknya akan melakukan pembenahan di pasar tersebut terlebih dahulu sebelum mengajukan kerjasama dengan pihak ketiga.

"Kita akan buatkan surat perjanjian kerjasama (SPKS) kemudian kita atur nilainya, kalau dikerjasamakan intinya tidak melanggar Permendagri Nomor 19 itu," ungkap Marnabas.

Marnabas juga mengakui bahwa pihak yang melakukan kerjasama dahulu telah mengajukan diri untuk melakukan perpanjangan kerjasama. Tetapi ia menuturkan sebelum kerjasama dilanjutkan, maka aset tersebut harus dikembalikan kepada pemkot terlebih dahulu.

"Memang mekanismenya seperti itu, kita serah terima dahulu baru kita nilai asetnya sama atau tidak seperti yang dulu," paparnya melanjutkan.

Kadisdag berharap dengan pengelolaan pasar yang lebih baik, nantinya dapat menjadikan solusi untuk menampung para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di pinggir jalan raya. "Nanti mereka bayar retribusi saja Rp 3000 setiap," pungkas Marnabas. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved