Berita Nasional Terkini
Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas Nilai Pemecatan Pegawai Tanpa Adab
Acara prosesi perpisahan 57 pegawai yang dipecat karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) digelar di gedung KPK lama, Kamis (30/9/2021)
TRIBUNKALTIM.CO- Acara prosesi perpisahan 57 pegawai yang dipecat karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) digelar di gedung KPK lama, Kamis (30/9/2021).
Dalam acara ini dihadiri sejumlah mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satu mantan pimpinan yang hadir dan memberikan sambutan adalah Busyro Muqoddas.
Bagi Busyro, 57 pegawai KPK yang dipecat karena tidak lolos TWK dinistakan tanpa adanya alasan hukum yang jelas.
Bagi dia, pemecatan itu dilakukan tanpa adab.
"Untuk menguji originalitas dan otentitas pegawai KPK diantaranya 57 yang dinistakan tanpa alasan hukum tanpa alasan moral, tanpa alasan keadaban apa lagi," ucap Busyro.
Baca juga: Dibuang KPK Akibat TWK, Novel Baswedan Cs Mau Direkrut Polri, Listyo Sigit Kantongi Restu Jokowi
Baca juga: INI 2 Pimpinan DPR Jadi Tersangka KPK karena Korupsi, Terbaru Politisi Partai Golkar Azis Syamsuddin
Baca juga: Dibekuk KPK, Nasib Azis Syamsuddin di DPR Terjawab, Ada Bantuan Golkar, Airlangga Hartarto Penentu
Bosyro melanjutkan, justru para pegawai dinistakan oleh pimpinan KPK saat ini.
Dia yakin rezim KPK saat ini tidak akan lama berkuasa sebab pemberantasan korupsi telah mengalami 'osteoporosis moral'.
"Saya yakin bahwa rezim KPK tidak akan lama. Sekarang mengalami osteoporosis moral, krisis degradasi moral, sehingga harus dibawa ke ICU," kata dia.
Kata Istri Novel
Sementara itu, istri Novel Baswedan, Rina Emilda, turut hadir dan mendampingi sang suami dalam prosesi perpisahan itu.
Dalam sambutannya, Rina menegaskan akan mendampingi sang suami dan masyarakat yang berjuang melawan korupsi.
"Saya akan selalu mendukung perjuangan di luar gedung KPK," ujarnya.
Novel Baswedan termasuk 1 dari 57 pegawai yang dipecat KPK.
Rina menambahkan dia telah mendampingi suaminya sejak menjadi polisi hingga akhirnya bekerja sebagai penyidik di lembaga antirasuah tersenut.