Berita Nasional Terkini

Mengaku Dianiaya, Seorang Menantu di Bandung Laporkan Mertuanya ke Polisi

Akibat perselisihan dalam bisnis, seorang menantu melaporkan mertuanya sendiri ke polisi di Bandung

Editor: Samir Paturusi
KOMPAS.COM
Ilustrasi- Akibat perselisihan dalam bisnis, seorang menantu melaporkan mertuanya sendiri ke polisi di Bandung. Peristiwa ini menyebabkan sang mertua yang berusia 72 tahun ditahan di Polsek Arcamanik, Kota Bandung. 

"Arianto tidak mau dan menghindar. Sempat diadang, sehingga si Arianto ini dipegang oleh Jajang, kemudian Ade turun ke bawah karena mendengar ada ucapan kasar kepada suami saya, dan di situ Ade dan Jajang memukul Arianto," ucapnya.

Menurut Ema, keributan itu terjadi hanya sebentar dan mereka sepakat meneruskan obrolan.

Namun, saat Muzakir dan tiga karyawannya lengah, Arianto pergi meninggalkan tempat Muzakir.

Sepulangnya bertemu dengan Muzakir, Arianto ternyata melaporkan mertuanya ke Polsek Arcamanik dengan tuduhan pengeroyokan.

Atas laporan tersebut, Muzakir kemudian ditahan di Polsek Arcamanik sejak 13 September 2021.

Ia ditahan bersama Marzuki.

Ema mengaku sudah meminta Arianto dan Fitri untuk untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

"Mereka menolak untuk penyelesaian secara damai," katanya.

Kuasa hukum Muzakir, Hilmi Dwiputra Nur Esa, mengatakan, pihaknya tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk Muzakir karena alasan kondisi kesehatan.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan praperadilan karena Muzakir dinilai tidak turut serta melakukan penganiayaan terhadap Arianto.

"Pak Muzakir membantah telah memukul, yang pukul itu justru Ade dan Jajang.

Itu jelas dalam video CCTV. Kami sudah ajukan penangguhan penahanan, tapi sampai saat ini Polsek Arcamanik belum mengabulkan permohonan kami.

Tidak tahu apa alasannya. Klien kami umur 72 mengidap diabetes," ujar Hilmi.

Baca juga: BUNTUT Penganiayaan Muhammad Kece Propam Akan Gelar Perkara Dugaan Kelalaian Petugas Rutan Bareskrim

Kapolsek Arcamanik, Kompol Deny Rahmanto, membenarkan tengah menahan Muzakir.

Penahanan Muzakir, karena adanya laporan polisi terkait penganiayaan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved