Berita Nasional Terkini

Mengaku Dianiaya, Seorang Menantu di Bandung Laporkan Mertuanya ke Polisi

Akibat perselisihan dalam bisnis, seorang menantu melaporkan mertuanya sendiri ke polisi di Bandung

Editor: Samir Paturusi
KOMPAS.COM
Ilustrasi- Akibat perselisihan dalam bisnis, seorang menantu melaporkan mertuanya sendiri ke polisi di Bandung. Peristiwa ini menyebabkan sang mertua yang berusia 72 tahun ditahan di Polsek Arcamanik, Kota Bandung. 

TRIBUNKALTIM.CO- Akibat perselisihan dalam bisnis, seorang menantu melaporkan mertuanya sendiri ke polisi di Bandung.

Peristiwa ini menyebabkan sang mertua yang berusia 72 tahun ditahan di Polsek Arcamanik, Kota Bandung.

Arianto (32) melaporkan mertuanya karena merasa dianiaya oleh Marzuki dan tiga orang pegawainya.

Arianto merupakan suami Fitri (30) anak dari Muzakir.

Ema Siti Zaenab (49), istri kedua Muzakir, mengatakan, awalnya Arianto dan Fitri diberikan kepercayaan oleh Muzakir untuk mengelola perusahaan percetakan dan penerbitan.

Baca juga: NASIB Irjen Napoleon & 4 tahanan lainnya Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Muhammad Kece

Baca juga: Tak Hanya Terancam Dipecat, Begini Nasib Irjen Napoleon Bonaparte Imbas Diduga Lakukan Penganiayaan

Baca juga: Berbuntut Panjang, Irjen Napoleon Bonaparte Diperiksa 10 Jam Terkait Kasus Penganiayaan M Kece 

Selama dua tahun mengelola perusahaan tersebut, kata Ema, Arianto dan Fitri dinilai gagal hingga menjual sejumlah aset perusahaan berupa mesin dan mobil.

Muzakir pun bahkan ditagih utang oleh Fitri, sebesar Rp 258 juta.

Utang tersebut, kata dia, merupakan biaya operasional selama dua tahun mengelola usaha percetakan.

"Kemudian ada isu kalau suami saya (Muzakir) akan melaporkan Fitri ke ke polisi," ujar Ema di Jalan Moch Toha, Kota Bandung, Kamis (30/9/2021).

Kemudian, kata dia, pada 10 Agustus 2021, Arianto datang ke rumah Muzakir di daerah Arcamanik.

Tujuannya untuk menanyakan kebenaran informasi yang menyebut bahwa Fitri akan dilaporkan ke polisi.

Saat itu, kata dia, Arianto datang seorang diri untuk bertemu Muzakir.

Sedangkan, Muzakir tengah ditemani karyawannya yakni Ade, Jajang, dan Marzuki.

"Pertemuan itu awalnya biasa saja. Tapi di tengah obrolan, Arianto ketahuan merekam segala pembicaraan tersebut," katanya.

Marzuki, Ade, dan Jajang tak terima dan meminta Arianto untuk berhenti dan menghapus rekamannya.

"Arianto tidak mau dan menghindar. Sempat diadang, sehingga si Arianto ini dipegang oleh Jajang, kemudian Ade turun ke bawah karena mendengar ada ucapan kasar kepada suami saya, dan di situ Ade dan Jajang memukul Arianto," ucapnya.

Menurut Ema, keributan itu terjadi hanya sebentar dan mereka sepakat meneruskan obrolan.

Namun, saat Muzakir dan tiga karyawannya lengah, Arianto pergi meninggalkan tempat Muzakir.

Sepulangnya bertemu dengan Muzakir, Arianto ternyata melaporkan mertuanya ke Polsek Arcamanik dengan tuduhan pengeroyokan.

Atas laporan tersebut, Muzakir kemudian ditahan di Polsek Arcamanik sejak 13 September 2021.

Ia ditahan bersama Marzuki.

Ema mengaku sudah meminta Arianto dan Fitri untuk untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

"Mereka menolak untuk penyelesaian secara damai," katanya.

Kuasa hukum Muzakir, Hilmi Dwiputra Nur Esa, mengatakan, pihaknya tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk Muzakir karena alasan kondisi kesehatan.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan praperadilan karena Muzakir dinilai tidak turut serta melakukan penganiayaan terhadap Arianto.

"Pak Muzakir membantah telah memukul, yang pukul itu justru Ade dan Jajang.

Itu jelas dalam video CCTV. Kami sudah ajukan penangguhan penahanan, tapi sampai saat ini Polsek Arcamanik belum mengabulkan permohonan kami.

Tidak tahu apa alasannya. Klien kami umur 72 mengidap diabetes," ujar Hilmi.

Baca juga: BUNTUT Penganiayaan Muhammad Kece Propam Akan Gelar Perkara Dugaan Kelalaian Petugas Rutan Bareskrim

Kapolsek Arcamanik, Kompol Deny Rahmanto, membenarkan tengah menahan Muzakir.

Penahanan Muzakir, karena adanya laporan polisi terkait penganiayaan.

"Iya, betul ( dilakukan penahanan)," ujar Deny.

Menurut Deny, pihaknya belum dapat mengabulkan penangguhan penahanan lantaran Marzuki tidak memiliki domisili di Kota Bandung.

"Masih dalam pertimbangan, karena pelaku yang lain tidak punya domisili dan keluarga di Bandung. Domisilinya di Aceh sana. Kita juga khawatir sama kesehatan Pak Muzakir. Sekarang kita antarkan di RS Sartika Asih juga untuk perawatan," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Merasa Dianiaya, Menantu di Bandung Laporkan Mertua ke Polisi, https://www.tribunnews.com/regional/2021/09/30/merasa-dianiaya-menantu-di-bandung-laporkan-mertua-ke-polisi?page=all

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved