Berita Nasional Terkini
NASIB Irjen Napoleon & 4 tahanan lainnya Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Muhammad Kece
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memutuskan menetapkan 5 orang tersangka buntut dugaan kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kece
TRIBUNKALTIM.CO - Nasib Irjen Napoleon Bonaparte usai diduga melakukan menganiayaan terduga pelaku penistaan agama bernama Muhammad Kece.
Terdakwa kasus Djoko Tjandra itu diduga melakukan penganiayaan bersama rekannya dalam Lapas Bareskrim.
Tak terima mendapat pelakukan tidak enak dari sesama warga binaan lantas membuat Muhammad Kece melaporkan kejadian tersebut ke Bareskrim.
Bareskrim Polri membenarkan Muhammad Kece melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya di dalam rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Laporan tersebut didaftarkan Muhammad Kece dengan nomor laporan polisi 0510/VIII/2021/BARESKRIM pada 26 Agustus 2021 lalu.
Baca juga: LENGKAP Isi Surat Terbuka Napoleon Bonaparte Usai Aniaya Muhammad Kece, Ini Respon GNPF Balikpapan
Baca juga: BUNTUT Penganiayaan Muhammad Kece Propam Akan Gelar Perkara Dugaan Kelalaian Petugas Rutan Bareskrim
Baca juga: Tak Hanya Terancam Dipecat, Begini Nasib Irjen Napoleon Bonaparte Imbas Diduga Lakukan Penganiayaan
Kasus itu dilaporkan pelapor atas nama muhammad Kosman.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan insiden penganiayaan itu berlangsung pada 26 Agustus 2021 lalu.
Kejadiannya pun berlangsung pada malam hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Kasus Penganiayaan M Kece, Salah Satunya Irjen Napoleon, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memutuskan menetapkan 5 orang tersangka buntut dugaan kasus penganiayaan Muhammad Kece di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dengan korban M Kosman alias Kace, penyidik telah menetapkan 5 tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi , Rabu (29/9/2021).
Andi menjelaskan Irjen Napoleon Bonaparte menjadi pihak yang pertama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dia diduga terlibat dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap M Kece.
"Penyidik telah menetapkan tersangka sebagai berikut pertama NB Napi kasus suap," jelasnya.

Baca juga: Berbuntut Panjang, Irjen Napoleon Bonaparte Diperiksa 10 Jam Terkait Kasus Penganiayaan M Kece
Selain Napoleon, kata Andi, ada setidaknya 4 tahanan lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka merupakan tahanan dalam kasus yang berbeda-beda.
"Keempat tersangka lainnya DH tahanan kasus uang palsu, DW napi kasus ITE, H als C als RT napi kasus tipu gelap dan HP napi kasus perlindungan konsumen," pungkasnya.