Berita Nasional Terkini

PKS Izinkan Kadernya untuk Berpoligami Dengan Janda, Ini Pertimbangannya

Dewan Syariah Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memperbolehkan untuk melakukan poligami

Editor: Samir Paturusi
istimewa
Ilustrasi- Dewan Syariah Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memperbolehkan untuk melakukan poligami. 

Beberapa waktu lalu, Imam Besar lembaga Islam terkemuka Al Azhar di Mesir mengatakan poligami bisa menjadi ketidakadilan bagi perempuan dan anak-anak.

Pernyataan sang imam besar ini langsung menuai perdebatan di negara itu.

Imam besar Al Azhar, Ahmed al-Tayeb, menyebut poligami acap kali dipraktikkan karena "pemahaman yang salah".

Dia membuat pernyataan tersebut dalam program televisi mingguannya dan melalui akun Twitter-nya.

Setelah menuai perdebatan, Al-Azhar mengklarifikasi, sang imam tidak menyerukan pelarangan poligami.

Al-Tayeb menegaskan, monogami adalah keharusan dan poligami adalah pengecualian.

"Siapa pun yang menyebut bahwa pernikahan harus poligami adalah salah," kata dia.

Al Quran, tambahnya, menyebut bahwa bagi seorang pria muslim yang memiliki banyak istri, dia harus bisa bersikap adil,

"Dan jika tidak bisa berbuat adil maka dilarang untuk memiliki banyak istri," tambah dia.

Ahmed al-Tayeb juga menganjurkan pembenahan yang lebih luas dari cara masalah perempuan ditangani.

"Perempuan mewakili setengah dari masyarakat. Jika kita tidak peduli pada mereka, itu seperti berjalan dengan satu kaki saja," katanya di Twitter.

Baca juga: Jihan Salsabila Ditanya soal Poligami, Sikap Ustadz Syam Dengar Jawaban Istri, Singgung soal Godaan

Sementara itu, Dewan Nasional Perempuan Mesir merespons positif komentar Al Tayeb.

"Agama Islam menghormati perempuan. Islam membawa keadilan dan banyak hak yang tidak ada sebelumnya," kata presiden Dewan Nasional Perempuan Mesir, Maya Morsi. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Pertimbangan PKS Izinkan Kadernya Poligami dengan Janda, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/09/30/ini-pertimbangan-pks-izinkan-kadernya-poligami-dengan-janda?page=all

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved