Ibu Kota Negara
Soal IKN di Kaltim, DPR Ingatkan Persiapan dan Pembahasan Pemindahan Perwakilan Negara Asing
Proses pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur kali ini ada tindak lanjut.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Proses pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur kali ini ada tindak lanjut. DPR RI menerima surat presiden tentang RUU Pemindahan Ibu Kota Negara dari pemerintah.
Mengenai hal itu, DPR RI memberi penekanan jika memang sudah positif pindah ke Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.
Melalui Ketua DPR RI, Puan Maharani, menekankan soal langkah-langkah yang perlu dilakukan terhadap Barang Milik Negara (BMN).
Dia mengatakan hal tersebut, penting mengingat aset Ibu Kota Negara yang bernilai ribuan triliun rupiah agar bisa berfungsi serta bermanfaat dan digunakan kembali untuk hal-hal yang positif.
Baca juga: Energi Ibu Kota Negara Bakal Disokong Nuklir, 2 Wilayah di Kaltim Potensi Dibangun PLTN
Baca juga: Bendungan Sepaku Penunjang Ibu Kota Negara, Pengerjaannya Harus Rekrut Tenaga Lokal
Baca juga: Sekda Sunggono Klaim Kukar Bukan Daerah Penyangga Ibu Kota Negara RI di Penajam
“Kemudian juga proyeksi kebutuhan pemindahan Ibu Kota Negara seperti apa. Ini pun penting untuk mendapatkan masukan dari publik,” ujarnya.
Selain itu, Puan mengingatkan perlunya persiapan dan pembahasan mengenai pemindahan Lembaga Negara dan Perwakilan Negara Asing.
Dia memberi contoh keberadaan gedung DPR yang menurutnya harus tetap memiliki nilai guna jika nantinya pusat pemerintahan akan berpindah.
“Sekarang di DPR ini besar sekali kemudian sudah digunakan bertahun-tahun, apakah nanti dari tempat, lokasi serta secara fungsional gedung DPR yang akan datang bisa berfungsi lebih baik dan bermanfaat. Itu harus dipertimbangkan dan dikaji secara mendalam oleh pemerintah,” kata Puan
Menerima Surpres RUU Ibu Kota Negara
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, menerima surat presiden (Surpres) soal Rancangan Undang-undang Pemindahan Ibu Kota Negara dari pemerintah.
Ketua DPR RI, Puan Maharani yang menerima langsung perwakilan pemerintah memberikan sejumlah catatan terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).
Surpres RUU IKN disampaikan oleh Mensesneg Pratikno dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa di ruang pimpinan DPR, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/9/2021).
Puan didampingi oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat menerima perwakilan pemerintah.
Baca juga: Ibu Kota Negara Bakal di Kaltim, BNPT Ingatkan Kewaspadaan pada Pola Pikir Terorisme
"DPR RI sejalan dengan pemerintah tentang perlunya pemindahan Ibu Kota Negara RI. Apakah kemudian pernah ada negara yang memindahkan ibukotanya? Banyak," kata Puan.
Puan mengatakan rencana pemindahan Ibu Kota Negara sudah lama ada.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/jembatan-indah-balikpapan-ppu.jpg)