Berita Kutim Terkini
Alat Kontrasepsi Tertinggal Dalam Rahim, Gadis Bawah Umur di Kutim Ternyata Dirudapaksa Ayah Tiri
Seorang pria berinisial AR (48) berhasil diamankan tim Polsek Sandaran, Kabupaten Kutai Timur lantaran tega mencabuli anak tirinya
Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SANGATTA- Seorang pria berinisial AR (48) berhasil diamankan tim Polsek Sandaran, Kabupaten Kutai Timur lantaran tega mencabuli anak tirinya.
Kelakuan bejat AR terbongkar setelah Melati (15), bukan nama sebenarnya, dibawa ke Rumah Sakit Sangkulirang akibat sakit perut yang dideritanya.
Tim medis melakukan pemeriksaan dan mendapati adanya alat kontrasepsi berupa alat kontrasepsi di dalam rahim Melati.
Kejadian ini memantik amarah ayah kandung Melati sehingga pelaku dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko, didampingi Kasat Reskrim AKP A Rauf, serta Kanit PPA Ipda Loewensky Karisoh membenarkan adanya kejadian pencabulan tersebut.
“Jadi kasus ini terungkap setelah ayah kandung korban melaporkan kasus ini di Polsek Sangkulirang. Dengan laporan itu, tersangka ditangkap,” jelas AKBP Welly Djatmoko, Jumat (1/10/2021).
Baca juga: Bawa ke Kebun Sawit, Bocah 10 Tahun di Pandeglang Dicabuli Tiga Tukang Ojek
Baca juga: Ketua DPRD Balikpapan Usulkan Oknum Dosen Cabuli Pelajar Dihukum Kebiri
Baca juga: KPAI Ikut Kawal Proses Hukum Kasus Pencabulan Oknum Dosen di Balikpapan
Pelaku AR melancarkan kelakuan bejatnya sejak tahun 2020 hingga 16 September 2021 lalu.
Tidak tahan terus dicabuli, akhirnya Melati berupaya melarikan diri ke tetangganya yang berjarak ratusan meter dari rumah.
Berkat bantuan tetangganya, Melati berhasil pergi dari Kecamatan Sandaran ke Kecamatan Sangkulirang untuk menemui ayah kandungnya.
Lebih lanjut, AKBP Welly memaparkan pelaku AR rutin melakukan aksi bejatnya setiap 3 kali dalam seminggu dan selalu dilakukan pada siang hari saat rumah dalam keadaan sepi.
Pada siang hari ibu korban sibuk berjualan hingga larut malam di lokasi perusahaan sehingga korban sering jadi korban pelampiasan nafsu bejat tersangka pada siang hari.
Akibat dari kelakuan tersangka, korban mengeluhkan rasa sakit di perut dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.
Saat menjalani perawatan itulah, ditemukan adanya alat kontrasepsi di dalam rahim korban.
“Akibat perbuatan tersangka, korban sakit-sakitan dan setelah diperiksa di RS Sangkulirang, ternyata dalam rahim korban ada alat kontrasepsi berupa kondom," ujar Kanit PPA Ipda Loewensky Karisoh.
Sementara tersangka AR mengaku perbuatannya dilakukan karena khilaf, dengan alasan saat itu istrinya sedang hamil tujuh bulan.
Baca juga: Kejar Target Kekebalan Komunal di Berau Secepatnya, 500 Dosis Vaksin Disiapkan untuk Umum & Pelajar
Berdasarkan pengakuan korban tersangka tiga kali dalam seminggu melakukan pencabulan selama setahun terakhir.
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 81 ayat (1), (2), (3) UU RI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perpu No 01 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 KUHP. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/tersangka-ar-48-yang-tega-mencabuli-anak-tirinya.jpg)