Berita Balikpapan Terkini
KPAI Ikut Kawal Proses Hukum Kasus Pencabulan Oknum Dosen di Balikpapan
Proses hukum terhadap pelaku kekerasan seksual yang dilakukan oknum dosen berinisial AL (44) terhadap pelajar SMP terus bergulir
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Proses hukum terhadap pelaku kekerasan seksual yang dilakukan oknum dosen berinisial AL (44) terhadap pelajar SMP terus bergulir.
Pihak kepolisian menyatakan ancamannya lewat UU Perlindungan Anak dengan ancaman 7 hingga 15 tahun penjara.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sendiri menegaskan, akan mengawal kasus tersebut hingga tersangka AL menerima ganjarannya.
Komisioner KPAI, Putu Elvina mengatakan, perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur merupakan kejahatan, sehingga proses hukum dinilai perlu mendapat pengawalan.
"Proses hukumnya kita sama-sama kawal agar pelaku mendapatkan hukuman yang maksimal," ujar Putu melalui panggilan seluler, Selasa (14/9/2021).
Baca juga: Dosen di Balikpapan yang Terlibat Dugaan Tindak Asusila pada Siswi SMP Akan Jalani Tes Kejiwaan
Baca juga: Kasus Asusila Oknum Dosen di Balikpapan, Walikota Rahmad Masud: Lebih Bagus Kalau Dihukum Kebiri
Baca juga: Kasus Asusila Oknum Dosen di Balikpapan Dinilai Gawat, LKBH Uniba Desak LPSK Ambil Peran
Dengan demikian , Putu menekankan, agar pelaku mendapat hukuman setimpal serta memberi rasa keadilan terhadap korban.
Disamping itu, ia mengatakan, dengan memberikan hukuman yang maksimal, turut menjadi pembelajaran terhadap masyarakat secara umum.
Tak bukan demi tidak ada kasus-kasus serupa yang muncul di kemudian hari.
Baca juga: IMBAS Video Asusila 41 Detik Siswa SMA di Balikpapan Viral, Guru dapat Sanksi Pemeran Pindah Sekolah
"Mudah-mudahan ini juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa melakukan kejahatan terhadap anak itu pidananya besar," imbuh Putu. (*)