Berita Nasional Terkini

Bukan Hanya Bela Moeldoko, Terjawab Penyebab Kader Demokrat Marah ke Yusril, Herzaky: Ada Rupiahnya

Bukan hanya bela Moeldoko, terjawab penyebab kader Partai demokrat marah ke Yusril Ihza Mahendra, Herzaky Mahendra Putra: Ada rupiahnya

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Yusril Ihza Mahendra. Herzaky Mahendra Putra beber alasan kader Partai Demokrat marah ke Yusril Ihza Mahendra 

Saat itu, Partai Demokrat juga sudah mendekati Yusril Ihza Mahendra untuk menunjuknya sebagai kuasa hukum.
"Pendekatan pun dilakukan kepada Yusril.

Tapi, kerja sama itu urung dilakukan karena menurut pengurus DPP yang ditunjuk menemui tim Yusril, harganya tidak masuk akal," ujar dia.

Seminggu kemudian, lanjut Herzaky, Kemenkumham menolak pengesahan kepengurusan hasil KLB dengan Ketum Moeldoko.

Herzaky mengatakan, sekitar Juni 2021, Partai Demokrat kemudian mendapat informasi bahwa ada rencana uji materi terhadap AD/ART oleh kubu Moeldoko, yang akan melibatkan Yusril.

"Adapun rencana JR itu dimatangkan pada awal Agustus melalui pertemuan di rumah Moeldoko di Jalan Lembang Menteng," ucapnya.

Herzaky mengaku heran karena Yusril Ihza Mahendra yang menjadi pengacara Moeldoko mengeklaim tujuannya untuk menegakkan demokrasi.

"Namanya juga ditunjuk sebagai pengacara, ya pasti ada rupiahnya.

Ada kontraknya.

Kok sekarang Pak Yusril berkoar-koar soal demi demokrasi.

Ini yang bikin kader Demokrat marah," ucap dia.

Baca juga: Polhukam Mahfud MD Tanggapi Judicial Review AD/ART Demokrat, Yusril: Jangan Banyak Komentar

Sebelumnya diberitakan, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan, langkah Yusril Ihza Mahendra yang menggugat AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA) tak ada gunanya.

"Karena, kalaupun dia menang, tidak akan menjatuhkan Partai Demokrat yang sekarang," kata Mahfud MD dalam diskusi virtual di Twitter Space, Rabu (29/9/2021) malam.

Mahfud MD mengatakan, seandainya gugatan tersebut memenangkan Yusril, itu hanya berlaku untuk pengurus Partai Demokrat yang akan datang, bukan untuk yang saat ini.

Artinya, kata dia, kemenangan gugatan tersebut tidak berpengaruh terhadap kepengurusan Partai Demokrat yang tengah berjalan saat ini.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved