Gadis Kutim Ditemukan Meninggal
Kotoran Ayam Ada di Dekat Jasad Juwanah Korban Pembunuhan, Tersangka Angkat Bicara
Kala itu, bau menyengat yang dirasakan oleh Unit Inafis Satreskrim Polresta Samarinda saat mengevakuasi jasad Juwanah.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kala itu, bau menyengat yang dirasakan oleh Unit Inafis Satreskrim Polresta Samarinda saat mengevakuasi jasad Juwanah alias Julia (25), korban pembunuhan.
Saat itu korban ditemukan di kawasan Jongkang, Jalan Eks Projakal, Kelurahan Loa Lepu, Kilometer 8, Jalan Trans Samarinda-Kutai Kartanegara.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena melalui Kasubnit Jatanras Aipda Harry Cahyadi mengatakan.
Inafis dan relawannya yang mengevakuasi setelah tersangka Rendi ditangkap jajarannya pada hari Kamis (23/9/2021) lalu dibawa ke tempat jasad Juwanah ditinggalkan pada Jumat (24/9/2021) dini harinya sekira pukul 03.00 Wita.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Wanita Asal Kutim, Polisi Masih Tunggu Hasil Autopsi Lengkap
Baca juga: Kasus Pembunuhan Wanita Asal Kutim, Baju Korban Motif Bunga jadi Barang Bukti Bagi Polisi
Baca juga: Ayah Juwanah Sebut Putrinya sebagai Tulang Punggung Keluarga, Minta Pelaku Dihukum Setimpal
Di lokasi, dia dan relawannya juga sempat mencium aroma bau dari kotoran ayam.
"Pelaku dibawa ke tempat dia meninggalkan korban, setelah ketemu, kami Inafis mengevakuasi dan membawa ke RSUD AW Sjahranie," ungkapnya kepada TribunKaltim.co, Jumat (1/10/2021).
"Memang kami sempat melihat (kotoran ayam). Sekitar 2 meteran dari jasadnya (Juwanah). Dugaannya sengaja ditaruh pelaku untuk mengelabui bau menyengat lain dari jasad korban," imbuh Aipda Harry Cahyadi.
Bau menyengat yang tercium saat Inafis dan relawannya mengevakuasi sempat diduga sengaja ditaruh pelaku Rendi agar tidak memancing perhatian pengendara yang melintas di jalur poros tersebut.
Baca juga: Polisi Gelar Olah TKP di Rumah Kontrakan Juwanah, Suami Korban Curigai Pesan Masuk di Ponselnya
Ternyata hal ini diakui pelaku Rendi, tidak dilakukannya saat media ini menanyakan langsung. "Kotoran ayam (itu) bukan saya yang taruh," sebut Rendi.
Pihak kepolisian sendiri sudah mengungkapkan kronologis lengkap bagaimana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh tersangka.
Rendi terjerat Pasal 340 KUHP dan 365 KUHP Subsider 338 KUHP. Seluruh perbuatan Rendi diawali pada tanggal 6 September 2021, saat Juwanah meminta dijemput tersangka yang tak lain sopir tempatnya bekerja, dan tiba di rumah yang dikontrak korban pukul 19.30 Wita.
Persisnya di Jalan KH Anang Hasyim Blok E5 RT 20. Sesama rekan kerja ini mengatur janji, Juwanah yang meminta dijemput ini, sudah dijadwalkan bertemu seorang nasabah di bilangan Jalan HM. Ardans, Kota Samarinda.
Korban diketahui merupakan marketing di perusahaan, yang tugasnya menemui nasabah. Saat sudah berjalan, keduanya duduk bersebelahan di kendaraan yang diketahui inventaris perusahaan tempat keduanya bekerja di salah satu perusahaan yang bergerak dibidang saham.
Baca juga: Hilangkan Jejak, Pelaku Mencuci Mobil di Samarinda Usai Menghabisi Nyawa Juwanah
Namun di perjalanan, nasabah menelpon tidak jadi bertemu pada malam itu. Akhirnya keduanya pun sepakat untuk pulang, tetapi Rendi membelokkan kendaraan ke Taman Ekologis, Jalan KH Anang Hasyim, tak jauh dari gedung SMA Negeri 1 Samarinda.
Tepatnya pada pukul 20.30 Wita, tersangka beraksi dengan pisau yang sudah disiapkan, 3 kali tusukan diarahkan Rendi ke bahu sebelah kanan Juwanah.
Setelah Juwanah dalam keadaan sekarat, tersangka Rendi membawa tubuh rekan kerjanya ini ke kawasan Jongkang, Jalan Eks Projakal, Kelurahan Loa Lepu, Kilometer 8, Jalan Trans Samarinda-Kutai Kartanegara, yang masih dipenuhi pohon-pohon serta semak belukar.
Lalu menaruh tubuh Juwanah di kawasan tersebut, kemudian tersangka pulang untuk mencuci mobilnya yang masih berbekas darah. (*)