Jumat, 15 Mei 2026

Berita Balikpapan Terkini

Pelaku Curanmor di Balikpapan Bawa Kabur Motor ke Kukar, Pakai Modus Menginap

Seorang pria berinisial SA, diamankan jajaran Polsek Balikpapan Utara setelah melakukan tindak pidana penggelapan

Tayang:
HO/Polsek Balikpapan Utara
Pelaku SA, yang diamankan lantaran disangka melakukan tindak pidana penggelapan terhadap sebuah unit sepeda motor di Karang Joang, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Seorang pria berinisial SA, diamankan jajaran Polsek Balikpapan Utara setelah melakukan tindak pidana penggelapan sebuah unit sepeda motor di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.

Kejadiannya sendiri pada bulan Agustus 2021 silam.

Kata Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Danang Aries Susanto, SA melancarkan aksinya sekitar pukul 14.00 Wita.

Ia membeberkan, kejadiannya berlangsung di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara.

Baca juga: Waspada! Tiap Hari Terjadi Pencurian Motor di Balikpapan

Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Motor di Balikpapan, Modusnya Dibawa Lari Sampai ke Paser

Baca juga: Pelaku Pencurian Motor di Balikpapan Usia di Bawah Umur, Incar Kunci yang Menggantung

"Benar pada waktu dan tempat tersebut telah terjadi tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh pelaku dengan cara menginap semalam," ujar Danang kepada TribunKaltim.co, Minggu (3/10/2021).

Lalu pada keesokan harinya, sambung Danang, pelaku berpura-pura meminjam motor korban.

Namun tak kunjung kembali, membuat korban memutuskan untuk melaporkan keberatannya kepada Polsek Balikpapan Utara.

Berdasarkan keterangan korban, lanjut Danang, atas perbuatan pelaku, korban dirugikan hingga Rp 18 juta.

Baca juga: Pencurian Motor Terekam CCTV, Pelaku Terlihat Sudah Mengincar Sebelum Membawa Kabur

Dari penyelidikan, pelaku membawa ke Barong, Tongkok, Kutai Kartanegara atau Kukar.

"Selanjutnya dilakukan lidik danpelaku berhasil diamankan di daerah Petung, Penajam Paser Utara (PPU)," jelas Danang.

Selanjutnya, SA kemudian diboyong menuju Polsek Balikpapan Utara demi melanjutkan proses hukum yang berlaku.

Berkat perbuatannya, kata Danang, SA dijerat dengan Pasal 372 KUHP.

Yakni dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved