Berita Tarakan Terkini
38 Jenazah di Pemakaman Covid-19 Tarakan Siap Dipindahkan dari Lokasi Longsor
Walikota Tarakan, dr Khairul mengemukakan, pihak keluarga sudah dikumpulkan untuk meminta izin pemindahan jenazah.
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Walikota Tarakan, dr Khairul mengemukakan, pihak keluarga sudah dikumpulkan untuk meminta izin pemindahan jenazah.
"Setelah dihitung ada 38 yang berpotensi terjadi longsor. Hari ini dievakuasi oleh Tim Satpol PP, BPBD," beber Walikota Tarakan, dr Khairul, M.Kes.
Lebih lanjut, kata Khairul, akan ada prosesi keagamaan yang dilakukan, setelah proses pemakaman ulang.
Ia menyebutkan sudah ada sekitar 300 angka kematian warga karena Covid-19.
"Yang target dipindahkan 38. Yang kemarin ada dua yang dibawa paksa keluar. Padahal sudah disampaikan jangan dipindahin karena infeksius. Kasihlah waktu pemerintah," ujarnya.
Baca juga: Puluhan Makam di Juata Luat Tarakan Kena Longsor, Keluarga Jenazah Minta Dievakuasi
Baca juga: Besok Rencana Pemindahan 33 Jenazah Covid-19 Terdampak Longsor di Tarakan
Baca juga: Puluhan Makam di Juata Laut Tarakan Kena Longsor, 2 Jenazah Dibawa Keluarga
Semua pengerjaan harus direncanakan. Kemudian lanjutnya, satu keluarga sudah inisiatif memindahkan jenazah ke titik yang sama, namun aman dari longsor.
"Sudah izin ke kami juga. Nah yang hari ini target kita pindahkan 38, karena harus diidentifikasi dulu. Awalnya 33 datanya, setelah diverifikasi ulang ada 38 makam," ucapnya.
Pemindahan Jenazah setelah 3 Bulan
Adanya permintaan sejumlah keluarga dan ahli waris agar pemerintah memperbolehkan pemindahan jenazah ditanggapi Ketua Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tarakan, yang juga sebagai Walikota Tarakan, dr Khairul
Dikemukakan dr. Khairul, pada dasarnya pihaknya sudah melakukan pelarangan pemindahan jenazah Covid-19 yang sudah dimakamkan di lokasi TPU Pemakaman Covid-19, Kelurahan Juata Laut.
Namun kembali lagi kepada psikologi masyarakat. Mereka memindahkan sendiri tanpa izin dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tarakan.
Ia menambahkan, jika memindahkan ke lokasi lain harus membutuhkan perlakukan khusus mulai dari penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
“Mengingat belum cukup tiga bulan jenazah dimakamkan ternyata. Rata-rata kami inventarisasi di pemakaman ada yang dimakamkan di Juli dan Agustus 2021,” ujarnya.
Ia menjelaskan, jika sudah di atas 3 bulan pada dasarnya bisa dipindahkan jika sudah dianggap tidak infeksius.
“Boleh dipindahkan kalau sudah lewat tiga bulan,” jelasnya.