Pemkot dan BPJamsostek Tanda Tangani MoU, 1.875 Ketua RT Se-Balikpapan Dapat Jaminan Ketenagakerjaan
Ketua RT se-Kota Balikpapan sebagai ujung tombak pemerintahan di masyarakat mendapat perhatian khusus dari pemkot.
TRIBUNKALTIM.CO - Ketua RT se-Kota Balikpapan sebagai ujung tombak pemerintahan di masyarakat mendapat perhatian khusus dari pemkot.
Secara resmi, Pemkot Balikpapan mengikutsertakan 1.875 Ketua RT menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Para ketua RT itu mendapatkan perlindungan berupa jaminan kematian (JK) dan jaminan kecelakaan kerja (JKK), mulai 1 Oktober 2021.
Baca juga: Bersinergi, BPJamsostek Gelar Vaksinasi dan Penyerahan Santunan Kematian
Kebijakan itu tertuang dalam memorandum of understanding (MoU) yang dilaksanakan antara Pemkot Balikpapan dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Balikpapan, Sabtu (2/10/2021).
Penandatanganan dilaksanakan di Ruang Rapat 1 Kantor Wali Kota Balikpapan oleh Wali Kota Rahmad Mas'ud dan Pejabat Pengganti Sementara (PPS) BPJamsostek Balikpapan, Roni Setiawan.
Turut hadir Sekretaris Daerah, Sayid MN Fadli bersama Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono.
Pada kesempatan itu, Wali Kota Rahmad Mas’ud menjelaskan, program perlindungan ketenagakerjaan kepada seluruh ketua RT ini merupakan komitmen bersama.
"Supaya (ketua) RT lebih peduli terhadap perkembangan wilayahnya. Itu komitmen kami bersama. RT membantu program-program pemerintah, karena mereka yang tahu kondisi wilayahnya," ujar Rahmad Mas'ud.
Sebagai unsur pemerintah tingkat bawah, ketua RT diharapkan menjadi kepanjangan tangan pemerintah sehingga apapun usulan, masukan, saran, kritik maupun program pembangunan yang ada di tingkat RT bisa disampaikan kepada pemerintah dan masyarakat.
Sebaliknya, RT dapat memberikan pelayanan terbaik kepada warga.
"Kan RT punya kewajiban kepada warga, paling tidak menjaga kondusifitas lingkungannya," urainya.
Baca juga: Hari Pelanggan Nasional Jadi Momentum BPJamsostek Tingkatkan Pelayanan
Dalam kesempatan yang sama Pejabat Pengganti Sementara BPJS Ketenagakerjaan, Roni Setiawan mengatakan, penandatangan kerja sama untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh Ketua RT, khususnya BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami juga mohon dukungan kepada pemerintah daerah untuk menginstruksikan kepada OPD untuk membantu pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.
Akan banyak manfaat yang diterima oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Seperti ketua RT yang akan mendapatkan jaminan kecelakaan tenaga kerja dan jaminan kematian.
Untuk dua jenis kepesertaan ini, hanya dengan membayar premi setiap bulan Rp 16 ribu per orang.
"Mudah-mudahan tahun depan jika anggaran cukup, kepesertaan bisa meluas, mungkin termasuk perangkat RT seperti linmas," bebernya.
Baca juga: Data Calon Penerima BSU Tahap II Sudah Disetor BPJamsostek, Wilayah Kalimantan sedang Diverifikasi
Pada kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Budiono mengatakan, adanya MoU ini merupakan salah satu bukti janji politik wali kota yang ditunaikan.
"Program wali kota sudah mulai terlaksana secara bertahap. Seperti pemberikan BPJS Kesehatan gratis bagi masyarakat Kelas 3 dan BPJS Ketenagakerjaan para Ketua RT. DPRD Balikpapan sudah membahas anggaran tersebut dalam KUA-PPAS," ungkap Budiono. (*)