Berita Nasional Terkini
AKHIRNYA Natalius Pigai Buka Suara Usai Dipolisikan Soal Dugaan Cuitan Rasis ke Jokowi dan Ganjar
Akhirnya Natalius Pigai buka suara usai dipolisikan soal dugaan cuitan rasis ke Jokowi dan Ganjar Pranowo.
Adapun cuitannya itu diakui Pigai memang diarahkan secara khusus kepada Jokowi dan Ganjar. Karena itu, Pigai menilai langkah Ketua Umum Barisan Relawan Nusantara (Baranusa) yang melaporkan dirinya ke Bareskrim tidak memiliki legal standing.
"Antara frasa Jawa Tengah dan Jokowi itu tidak ada tanda koma. Artinya langsung kepada individu orang bernama Pak Jokowi dan Pak Ganjar," kata dia.
Pigai menyatakan, jika memang Jokowi dan Ganjar merasa dituduh oleh dirinya, mereka bisa membuat laporan polisi sendiri.
Ia pun siap menyampaikan keterangan untuk membuktikan tuduhan itu.
"Jokowi dan Ganjar merasa ada tuduhan, maka mereka sendiri yang melaporkan saya ke polisi," tuturnya.
Baca juga: Refly Harun Nilai Cuitan Abu Janda Soal Islam Bukan Ujaran Kebencian, Diduga Rasis ke Natalius Pigai
Diberitakan, Pigai dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan ucapan rasialisme terhadap Jokowi dan Ganjar.
Laporan ini terkait pernyataan yang disampaikan Pigai di akun Twitter @NataliusPigai2 pada Jumat (1/10/2021).
Pigai menulis, "Jangan percaya orang Jawa Tengah Jokowi & Ganjar. Mereka merampok kekayaan kita, mereka bunuh rakyat papua, injak-injak harga diri bangsa Papua dengan kata-kata rendahan Rasis, monyet & sampah. Kami bukan rendahan. kita lawan ketidakadilan sampai titik darah penghabisan. Saya Penentang Ketidakadilan)".
Adapun laporan dibuat oleh Ketua Umum Baranusa Adi Kurniawan, Senin (4/10/2021). Menurut dia, kali ini Natalius Pigai telah melewati batas.
Baca juga: Warga Long Bentuq Kutai Timur Sebut Jalan Rusak Capai Puluhan Kilometer
Laporan polisi itu terdaftar dengan Nomor STTL/388/X/2021/Bareskrim. Dalam laporan itu, Natalius diduga melakukan tindakan pidana penghinaan, ujaran kebencian atau hate speech melalui media elektronik dan/atau kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Aturan yang diduga dilanggar Natalius yaitu Pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 Huruf (b) Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) KUHP. (*)