Sabtu, 11 April 2026

Protes Warga Desa di Kutim

Berikut 3 Tuntutan Warga Desa Long Bentuq Kutim soal Angkutan Batubara dan Sawit

Masyarakat yang berasal dari Desa Long Bentuq, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur protes terhadap angkutan pertambangan

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/JINO KARTONO
Perwakilan masyarakat Desa Long Bentuq mendatangi kantor Satpol PP Kalimantan Timur di Kota Samarinda pada Selasa (5/10/2021). Mereka mengeluarkan aspirasi terkait adanya pelanggaran Perda nomor 10 tahun 2012 terkait penggunaan jalan. Sebab jalan di kawasan desa sering dilewati angkuta sawit maupun batubara. TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Masyarakat yang berasal dari Desa Long Bentuq, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur protes terhadap angkutan pertambangan dan perkebunan, Selasa (5/10/2021). 

Mereka berunjuk rasa ke kantor Satpol PP Kalimantan Timur di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, menyampaikan aspirasi soal kritikan terhadap angkutan batubara dan kelapa sawit

Alasan mereka protes lantaran jalan desa mereka, Desa Long Bentuq jadi rusak, penyebab utamanya mereka menuding karena melintasnya angkutan batubara dan sawit. 

Narahubung aksi warga Desa Long Bentuq, Buyung Marajo, menegaskan warga menuntut pemerintah daerah, soal adanya pelanggaran Undang-undang.

Baca juga: BREAKING NEWS Warga Desa Long Bentuq Kutim Tolak Angkutan Batubara dan Sawit

Baca juga: Serikat Petani Kelapa Sawit Beri Saran Pemerintah, Perlu Evaluasi Implementasi B30

Baca juga: Muatan Batu Bara Terbakar, KSOP Samarinda Sebut Tongkang Belum Miliki Izin Berlayar

Hal tersebut, kata dia, disinyalir bertentangan dengan keadilan dan penegakan hukum.

Ini adalah beberapa permintaan warga Desa Long Bentuq, Kutai Timur.

Sebagai berikut:

1. Bahwa kendaraan (truck) yang mengangkut hasil perkebunan kelapa sawit tersebut, diketahui mengangkut hasil perkebunan kelapa sawit milik PT. S, PT. K, dan PT. H dan atau milik warga menuju Pabrik Minyak Kelapa Sawit milik PT. SW.

2. Bahwa dengan digunakannya jalan umum untuk kepentingan pengangkutan hasil kebun kelapa sawit ke pabrik milik PT. H berdampak pada kerusakan jalan umum.

3. Bahwa dengan kondisi jalan umum yang rusak, maka berdampak pada terganggunya aktivitas harian dan mobilitas masyarakat sehingga mempengaruhi kualitas perekonomian dan kualitas hidup Pengadu dan warga Desa Long Bentuq. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved