Protes Warga Desa di Kutim

BREAKING NEWS Warga Desa Long Bentuq Kutim Tolak Angkutan Batubara dan Sawit

Warga Desa Long Bentuq, terus menuntut agar pemerintah bertindak tegas terkait lalu-lalang angkutan batubara dan sawit

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/JINO KARTONO
Perwakilan masyarakat Desa Long Bentuq mendatangi kantor Satpol PP Kalimantan Timur di Kota Samarinda pada Selasa (5/10/2021). Mereka mengeluarkan aspirasi terkait adanya pelanggaran perda nomor 10 tahun 2012 terkait penggunaan jalan. Sebab jalan di kawasan desa sering dilewati angkuta sawit maupun batubara. TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Warga Desa Long Bentuq, terus menuntut agar pemerintah bertindak tegas terkait lalu-lalang angkutan batubara dan sawit pada Selasa (5/10/2021). 

Mereka, para warga, menyebut jika kendaraan tersebut merusak jalan Desa Long Bentuq, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur

Pengamatan TribunKaltim.co, para warga pun mendatangi Kantor Satpol PP Kalimantan Timur.

Warga menyampaikan aspirasi, meminta agar kasus tersebut segera diusut.

Baca juga: Adanya Dugaan Aktivitas Tambang Batu Bara Ilegal, Warga Samarinda Utara Geram

Baca juga: Sejak Pandemi Covid-19, Harga Komoditi Sawit di Kukar Meroket

Baca juga: Kebun Sawit di Kukar Bertambah, Berikut Besaran Hasil Panen yang Diperoleh Petani 

Sekaligus mereka meminta saran, apakah ada undang-undang yang dapat memberikan sanksi kepada sopir angkutan batubara dan sawit tersebut.

Narahubung aksi tersebut, Buyung Marajo, mengungkapkan warga menuntut pemerintah daerah, soal adanya pelanggaran dalam pelaksanaan Undang-undang. Hal tersebut disinyalir bertentangan dengan aturan. 

Pelanggaran tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit. 

Dijelaskan oleh Buyung, dalam pasal 6 (1) menyebut setiap angkutan batubara dan hasil Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit dilarang melewati jalan umum.

Baca juga: Tongkang Bermuatan Batu Bara dari Kubar Terbakar di Sungai Mahakam Samarinda, Berlayar Ilegal?

Juga di poin kedua (2), setiap hasil tambang batubara dan hasil perkebunan kelapa sawit yang berasal dari perusahaan pertambangan dan perusahaan perkebunan wajib diangkut melalui jalan khusus.

Lalu di poin ketiga (3), menjelaskan tentang penggunaan jalan umum untuk pengangkutan hasil perkebunan kelapa sawit yang berasal deri perkebunan kelapa sawit dapat menggunakan jalan umum setelah memperoleh izin dari pejabat berwenang.

Saat ini mereka sedang bertemu dengan perwakilan Satpol PP Kalimantan Timur.

Mereka mengeluarkan aspirasinya agar pihak Satpol PP menindak sesuai perda yang disebutkan oleh warga. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved