Berita Nunukan Terkini

Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Nunukan, BNNK Berikan Edukasi Tentang Daun Kratom

Badan Narkotika Nasional Kabupaten atau BNNK Nunukan, memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai penyalahgunaan Daun Kratom.

Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIANUS FELIS
Kepala BNNK Nunukan Kompol Sunarto saat memberikan edukasi mengenai penyalahgunaan Narkotika kepada segenap Wartawan, belum lama ini. TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIANUS FELIS 

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Badan Narkotika Nasional Kabupaten atau BNNK Nunukan, memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai penyalahgunaan Daun Kratom.

Kepala BNNK Nunukan Kompol Sunarto mengatakan Daun Kratom (Mitragyna Speciosa Korth) masuk kategori Narkotika golongan I.

Sehingga, kata Kompol Sunarto Daun Kratom masuk satu golongan dengan Ganja, Heroin, Kokain, Morfin, dan Opium.

"Daun Kratom itu masuk kategori Narkotika golongan I. Maka perlakuan bagi penyalahguna Kratom juga sama dengan pelaku narkoba. Pasal dan hukumnya sama," kata Kompol Sunarto kepada TribunKaltara.com, Selasa (5/10/2021), pukul 10.00 Wita.

Sunarto membeberkan, Daun Kratom tumbuh subur dengan liar di wilayah dataran Kalimantan, seperti Kecamatan Sebuku dan hutan-hutan di wilayah perbatasan RI-Malaysia.

"Daun Kratom itu tumbuh dengan liar di wilayah dataran Kalimantan. Memang tanaman itu tumbuh subur di daerah tropis dengan tinggi batang antara 4-16 meter," ucapnya.

Baca juga: Lebih Bahaya dari Ganja, BNN Usul Obat Ajaib dari Kalimantan Daun Kratom Masuk Daftar Narkotika 

Baca juga: Tahun Depan Tanaman Kratom Dilarang, Sekitar 12 Ribu Petani di Kukar Terancam Hilang Mata Pencarian

Baca juga: Apa Itu Kratom? Tumbuhan Liar Asal Kalimantan yang Disebut BNN Mengandung Narkotika, Manfaat & Efek

Khasiat dan Efek Konsumsi Daun Kratom

Kompol Sunarto menjelaskan, Daun Kratom dikenal sebagai bahan dasar obat herbal untuk meredakan lelah dan meningkatkan stamina. Namun, imbasnya bisa menstimulasi reseptor otak layaknya morfin.

"Daun Kratom itu bahan dasar obat herbal tapi imbasnya bisa menstimulasi reseptor otak layaknya morfin. Itu yang berbahaya," ujarnya.

Sebagian masyarakat Indonesia menjadikan Daun Kratom sebagai obat herbal untuk berbagai macam penyakit. Mulai dari kecanduan Opioid, penghilang rasa sakit, hingga mengatasi kecemasan.

"Cara mengkonsumsinya juga sangat mudah, cukup diseduh seperti teh atau dalam bentuk kapsul. Daun Kratom merupakan tanaman keluarga kopi (Rubiaceae) yang mengandung alkaloid penting seperti kafein," tutur Sunarto.

Selain itu, Daun Kratom juga kerap dijadikan obat diare oleh masyarakat, tapi efek lain dapat mengakibatkan euforia atau bekerja layaknya obat bius.

Baca juga: Ketika Masuk UU Narkotika, BNNP Kalimantan Timur Siap Musnahkan Ladang Kratom

Sehingga berpotensi membuat emosi dan sensasi yang dirasakan otak menjadi berantakan.

Hal itu terjadi karena efek Alkaloid Mitragynine dan 7-hydroxymitragynine yang merupakan kandungan bahan aktif dalam Daun Kratom.

Tubuh akan merasakan efek samping Daun Kratom dalam waktu 10 menit setelah dikonsumsi. Efek itu bisa bertahan sekitar 1,5 jam.

"Apabila dikonsumsi dalam jumlah besar, efeknya bisa mencapai 5 jam. Dalam waktu itu, Daun Kratom dapat membuat koordinasi motorik tubuh terganggu, seperti yang terjadi pada orang mabuk," ungkapnya.

"Kami segera lakukan edukasi dan sosialisasi tentang Daun Kratom kepada masyarakat khususnya di wilayah pelosok Nunukan. Kita juga akan melakukan pemusnahan jika memungkinkan," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved