Kamis, 9 April 2026

Berita Malinau Terkini

Disdukcapil Siap Permudah Urus Adminduk Korban Kebakaran di Malinau Hilir

Peristiwa kebakaran yang terjadi sepekan lalu di RT 5 Desa Malinau Hilir mengakibatkan 7 keluarga kehilangan hunian.

TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI
Suasana pelayanan administrasi kependudukan di Kantor Dinas Dukcapil Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Selasa (5/10/2021). TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI 

TRIBUNKALTIM.CO, MALINAU - Peristiwa kebakaran yang terjadi sepekan lalu di RT 5 Desa Malinau Hilir mengakibatkan 7 keluarga kehilangan hunian.

Selain kerugian materi, kebakaran turut mengakibatkan warga terdampak tak sempat menyelamatkan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk).

Sebelumnya diberitakan TribunKaltara.com, korban terdampak meminta keringanan terkait pengurusan dokumen administrasi kependudukan yang ikut raib terbakar.

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Plt Kepala Disdukcapil Malinau, Wesly Ding mengatakan skema keringanan pengurusan rencananya akan diterapkan bagi keluarga terdampak.

Awalnya, petugas Disdukcapil berencana untuk mendatangi langsung korban untuk mempermudah pengurusan Adminduk.

Baca juga: Program Akta Kelahiran Siap Terbit Masih Terkendala Perangkat, Ini Target Disdukcapil Malinau

Baca juga: Optimalkan Capaian Pelaporan Kematian, Disdukcapil Kukar Libatkan 3.058 Ketua RT

Baca juga: Sempat Ditutup, Kini Kantor Disdukcapil Berau Kembali Layani Masyarakat

"Kami akan permudah pengurusan dokumen Adminduk korban. Awalnya, kami berencana datang langsung, namun sebagian staf sedang menjalankan program kerja di pedalaman," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Selasa (5/10/2021).

Menurutnya, skema pengurusan dokumen bagi warga terdampak bencana atau musibah dapat diproses dengan cepat, di antaranya dokumen yang dibutuhkan adalah fotokopi dokumen Adminduk.

Jika pemohon tidak memiliki salinan dokumen Adminduk, petugas dapat membantu menemukan nomor registrasi dokumen terkait.

"Warga terdampak boleh membawa salinan atau fotokopi KTP, KK atau dokumen Adminduk yang akan diurus. Jika tidak punya, petugas bisa bantu secara manual, karena yang dibutuhkan adalah nomor identitas surat," katanya.

Wesly Ding mengatakan, saat ini kemudahan pengurusan Adminduk didukung dengan ketersediaan data dan perangkat digital.

Sebelumnya, Bupati Malinau Wempi W Mawa mengatakan akan berkoordinasi dengan instansi terkait guna mempermudah pengurusan dokumen keluarga terdampak. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved