Berita Nasional Terkini
Kabar Gembira, Luhut Pandjaitan Beber Aturan Terbaru PPKM, Sudah Bisa Fitness dan Makan di Bioskop
Simak kabar gembira, Luhut Binsar Pandjaitan beber aturan terbaru PPKM, sudah bisa fitness dan makan di bioskop
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) di berbagai daerah.
Hal ini disampaikan langsung Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Meski demikian, beberapa aturan ketat di dalam PPKM sudah mulai dilonggarkan.
Ada kabar gembira datang buat pecinta olahraga fitness dan penggemar nonton bioskop.
Semula, kedua aktivitas tersebut dilarang di masa PPKM.
Baca juga: UPDATE Syarat Naik Pesawat, Lion Air, Citilink dan Garuda, PPKM Diperpanjang hingga 18 Oktober 2021
Baca juga: Kota Balikpapan Tak Lagi Zona Merah, Walikota Rahmad Masud Yakin Status PPKM Bakal Turun Level
Baca juga: INILAH 6 Kabupaten Masih Berlakukan PPKM level 4 hingga 18 Oktober, Termasuk 3 Daerah di Kalimantan
Namun, kasus Covid-19 yang terus menurun di Indonesia, membuat sejumlah aturan mulai dilonggarkan.
Diketahui, penambahan kasus baru Virus Corona di Tanah Air, berkisar 2 ribu kasus per hari.
Dilansir dari Kompas.com, Pemerintah mengizinkan fitness center dan konter makanan di bioskop beroperasi selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 2-4 di Jawa-Bali.
Dua kebijakan itu sebelumnya tak diperbolehkan meski dalam sepekan terakhir penambahan kasus baru Covid-19 di bawah 2.000 dan tes harian mencapai 150.000 lebih.
Selain itu pemerintah juga mulai membuka Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali untuk penerbangan internasional.
Kendati demikian, pemerintah tetap mewanti-wanti agar masyarakat dan pelaku usaha yang beraktivitas di fitness center dan konter makanan di bioskop tetap menjalan protokol kesehatan.
Pemerintah juga telah menetapkan sejumlah aturan yang harus dipatuhi agar kedua sektor tersebut tidak menimbulkan klaster baru penularan Covid-19.
Pemerintah juga menerapkan sejumlah kebijakan agar masuknya penerbangan internasional di Bandara Ngurah Rai tak menyebabkan pula masuknya varian baru Virus Corona.
Berikut panduan pembukaan fitness center dan konter makanan di bioskop, serta pembukaan Bandara Ngurah Rai yang ditentukan pemerintah.
Fitness Center
Pembukaan fitness center dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Pembukaan pusat kebugaran hanya dilakukan di sejumlah kota, meliputi wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Solo Raya, Semarang Raya, Yogyakarta, dan Surabaya Raya.
Meski sudah kembali dibuka, pusat kebugaran wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.
Diwajibkan pula penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk screening terhadap pengunjung dan pegawai.
Baca juga: AKHIRNYA Pemerintah Uji Coba PPKM Level 1 Pertama di Kota Blitar, Luhut: Akan Menjadi Role Model
Bandara Ngurah Rai Terbuka Lagi
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Bandara Udara Internasional Ngurah Rai Bali akan dibuka untuk pelaku perjalanan internasional pada 14 Oktober 2021.
Koordinator PPKM Jawa-Bali itu mengatakan, pelaku perjalanan internasional harus mematuhi ketentuan masuk ke Indonesia, seperti tes Covid-19 dan menjalani karantina selama 8 hari.
"Setiap penumpang kelas internasional harus punya bukti booking hotel untuk karantina minimal 8 hari dengan biaya sendiri," kata Luhut.
Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pelaku perjalanan internasional yang diperbolehkan masuk Indonesia di antaranya mereka yang berasal dari Korea Selatan, China, Jepang, Abu Dhabi, Dubai, dan Selandia Baru.
Makan di Bioskop
Konter makanan dan minuman di dalam bioskop diperbolehkan buka selama perpanjangan PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali hingga 18 Oktober 2021.
Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kapasitas pengunjung bioskop masih dibatasi yaitu 50 persen.
Ia mengatakan, kebijakan terbaru tersebut dilakukan dengan hati-hati dan bisa berubah dengan melihat perkembangan kondisi pandemi Covid-19.
"Jadi semua saya ingin ingatkan kita lakukan bertahap bertingkat berlanjut.
Kita tidak ingin tiba-tiba ya nanti bisa sesuatu tidak terkendali terjadi," ujar Luhut.
Baca juga: TERBARU Syarat Naik Pesawat Garuda Indonesia dan Lion Group ke Daerah PPKM Level 1 - 4 Jawa & Bali
Penjelasan Airlangga Hartarto
Dilansir dari Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, perpanjangan PPKM Level 4 perlu diambil.
Pasalnya, ada beberapa daerah dari 10 kabupaten atau kota yang mengalami peningkatan kasus dan tidak mencapai target testing maupun vaksinasi.
"Perpanjangan PPKM di luar Pulau Jawa-Bali diusulkan untuk 2 minggu ke depan, yaitu tanggal 5-18 Oktober 2021 dengan cakupan 6 kabupaten atau kota (yang dalam 2 minggu) sebelumnya (diberlakukan pula PPKM Level 4)," kata Airlangga dalam konferensi pers perpanjangan PPKM, Senin (4/10/2021).
Airlangga Hartarto menuturkan, ada kenaikan kasus positif Covid-19 di Kota Padang, Banjarmasin, dan Balikpapan.
Sementara di kabupaten atau kota Aceh Tamiang, Pidie, dan Bulungan tidak mencapai target pemeriksaan (testing).
Selain itu, vaksinasi di 8 kabupaten atau kota masih terbatas di bawah rata-rata nasional atau di bawah 45 persen.
Capaian vaksinasi lansia di 7 kabupaten atau kota pun masih di bawah rata-rata nasional atau di bawah 30 persen.
"Perpanjangan PPKM diterapkan di kabupaten atau kota yang salah satu levelnya belum mencapai target yang ditentukan atau testing-nya relatif terbatas atau ada kenaikan positivity rate, walaupun level tersebut seluruhnya sudah lebih rendah dari level yang ada," ujar Airlangga.
Adapun pembatasan kegiatan masyarakat hingga dua minggu ke depan masih sama dengan jenis pembatasan dua minggu terakhir.
Baca juga: CATAT Syarat Naik Kapal Laut Pelni dan Aturan Penerbangan Terbaru ke Wilayah PPKM Jawa dan Bali
6 kabupaten atau kota di zona PPKM level 4
1. Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh
2. Bangka, Bangka Belitung
3. Kota Padang, Sumatera Barat
4. Tarakan, Kalimantan Utara
5. Bulungan, Kalimantan Utara
6. Banjarmasin, Kalimantan Selatan. (*)