Berita Penajam Terkini

Kodim 0913/PPU Ajak Warga Serahkan Senjata Ilegal kepada Pihak TNI-Polri

Kodim 0913/Penajam Paser Utara (PPU) mengajak masyarakat Kabupaten PPU yang memiliki senjata api ilegal, baik itu rakitan maupun tidak, untuk menyerah

TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
Dandim 0913/PPU Letkol Inf Dharmawan Setyo Nugroho menunjukkan tiga pucuk senjata kepada awak media di Halaman Depan Makodim 0913/PPU pada Selasa (5/10/2021). TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Kodim 0913/Penajam Paser Utara (PPU) mengajak masyarakat Kabupaten PPU yang memiliki senjata api ilegal, baik itu rakitan maupun tidak, untuk menyerahkan kepada TNI-Polri.

Sebab, menyimpan atau memiliki senjata api ilegal adalah melanggar undang-undang.

Kepemilikan senjata api ilegal telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan.

Selain melanggar undang-undang, kepemilikan senjata api ilegal dapat membahayakan nyawa pemilik dan masyarakat.

"Memegang senjata ini ada aturan perundang-undangannya dan kita juga mencegah bagaimana terciptanya stabilitas dan kondisi wilayah di Penajam Paser Utara agar lebih kondusif," ujar Dandim 0913/PPU, Letkol Inf Dharmawan Setyo Nugroho, Selasa (5/10/2021).

Baca juga: Warga Penajam Paser Utara Serahkan Senjata Era Perang Dunia, Kodim 0913/PPU Beri Apresiasi

Baca juga: Warga Penajam Paser Utara Serahkan Senjata Api Sisa Perang Dunia Buatan Amerika

Baca juga: Akhirnya Pemasok Senjata ke KKB Papua Tertangkap, Rupanya PNS, Ada Hubungan dengan eks Prajurit TNI

Kepemilikan senjata api secara umum diatur dalam UU Darurat No 12 Tahun 1951 yang bersifat pidana pada Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Di mana barangsiapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

"Kami TNI dan Polri di sini sebagai aparat keamanan mengajak dan mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Penajam Paser Utara. Bagi yang mungkin masih memiliki senjata-senjata api rakitan ataupun yang lain atau amunisi, hendaknya lebih baik diserahkan kepada kami atau kepada TNI terdekat ataupun pihak kepolisian terdekat," kata Dandim, Selasa (5/10/2021).

Sebelumnya, warga Kabupaten PPU menyerahkan tiga pucuk senjata api kepada Kodim 0913/PPU.

Senjata tersebut dibuat sekitar tahun 1928 sampai 1943. Senjata tersebut masih berfungsi dan amunisi-amunisinya juga masih aktif.

Diketahui, warga tersebut menemukan senjata tersebut saat membersihkan rumah miliknya.

Baca juga: Pimpinan MIT Ali Kalora Tewas dalam Kontak Senjata Satgas, Sosok Pengganti Santoso & Dikenal Sadis

Karena takut yang bersangkutan langsung melaporkan dan menyerahkan senjata api tersebut kepada Kodim 0913/PPU.

Adapun ketiga jenis senjata api tersebut adalah Pistol Revolver USA Kal.22MM dan amunisi 2 butir, menyerupai AK Kal. 5.56 MM dan amunisi 33 butir dan kotak amunisi dan Carbine Kal.30 MM dan amunisi 3 butir serta dua buah borgol. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved