Protes Warga Desa di Kutim
Usai Dengar Keluhan Warga Desa Long Bentuq Kutai Timur, Satpol PP Akan Koordinasi dengan Dishub
Warga Desa Long Bentuq Kabupaten Kutai Timur mendatangi kantor Satpol PP Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (5/10/2021).
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Warga Desa Long Bentuq Kabupaten Kutai Timur mendatangi kantor Satpol PP Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (5/10/2021).
Mereka meminta agar pihak Satpol PP menindaklanjuti kegiatan truk angkutan sawit yang berlalu lalang di desa tersebut. Menurut warga para supir truk ataupun perusahaan sawit tidak boleh melintas jalan umum.
Perusahaan yang disebutkan warga itu harusnya memiliki jalan distribusi sendiri dalam mengirim sawit. Warga menyebut pihak perusahaan ataupun supir truk telah melanggar peraturan daerah (Perda) Nomor 10/2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit.
Kabid Linmas Satpol PP Kaltim Hasan mengatakan pihaknya menindaklanjuti laporan warga tersebut. Ke depannya pihaknya akan memanggil Dinas Perhubungan maupun ESDM Kaltim perihal kerusakan jalan warga tersebut.
"Ini baru kali pertama, baru ini kami menerima laporan dari warga," ucapnya.
Baca juga: Truk Muatan Batubara Bebas Melenggang di Jalan Umum Kabupaten Paser Asal Patuhi Aturan
Baca juga: Truk Muat Batubara Terguling di Tenggarong Seberang, Angkutan Tambang Lewat Jalan Umum Kian Marak
Baca juga: Dua Terdakwa Penambangan Ilegal Disidangkan, Saksi Sebut Truk Batubara Lewat Jalan Umum
Menurutnya hal tersebut bukan hanya sekali. Beberapa kali ada laporan serupa. Atas hasil laporan tersebut Satpol PP akan menindak tegas perusahaan yang menggunakan jalan umum tersebut.
"Sesuai yang disampaikan ada beberapa hal serupa seperti ini. Yang ke provinsi seperti ini. Kalau terbukti akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Mekanisme itu akan kami serahkan ke penyidik," ucapnya.
Sementara itu Kasi Lidik Satpol PP Kaltim Hasfil Hakim mengatakan regulasi Perda Nomor 10/2012 itu tidak bisa dilakukan maksimal. Sebab aturan tersebut terbentur dengan UU Omnibus Law yang disahkan tahun 2020.
"Itu yang ada di Perda Nomor 10/2012 itu, hanya sekarang ini bertentangan dengan UU Omnibus Law itu kan memberikan kewenangan mereka setiap pengusahan bisa menggunakan jalan. Termasuk jalan umum. Tapi bagusnya itu kita koordinasi saja dulu dengan Dinas Perhubungan. Tapi kami bantu juga nanti," ucapnya. (*)