Berita Samarinda Terkini
Dua Terdakwa Penambangan Ilegal Disidangkan, Saksi Sebut Truk Batubara Lewat Jalan Umum
Dua pelaku penambang ilegal yang mengeruk emas hitam persisnya di area makam Covid-19 dan berdekatan dengan Perumahan Bumi Alam Indah Korem Sipil, Kot
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dua pelaku penambang ilegal yang mengeruk emas hitam persisnya di area makam Covid-19 dan berdekatan dengan Perumahan Bumi Alam Indah Korem Sipil, Kota Samarinda, Kaltim, yang beraktivitas pada Maret 2021 lalu, kini masuk ke meja hijau.
Hadi Suprapto (39) dan Ali Abbas Daeng alias Abbas (44) jadi pelaku utama yang diamankan jajaran Unit Tipidter Satreskrim Polresta Samarinda, dan kini jadi terdakwa.
Keduanya ditahan di Rutan Polresta Samarinda dan dihadirkan pada sidang yang berlangsung secara virtual.
Ketua PN Samarinda Hongkun Ottoh yang sekaligus pemimpin persidangan, Jumat (2/7/2021) mengatakan, agenda sidang terdakwa penambang ilegal ini sendiri memasuki pemeriksaan saksi pada Kamis (1/7/2021) kemarin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Nurhadi dan Dian Anggraeni dari Kejaksaan Negeri Samarinda menghadirkan 2 orang saksi pada persidangan yang dipimpin oleh Hongkun Otoh didampingi Nyoto Hindaryanto dan Yulius Christian Handratmo sebagai hakim anggota.
Baca juga: Batubara Hasil Penambangan Ilegal di Makam Covid-19 Belum Sempat Terjual
Dua saksi masing-masing bernama Muhammad Kadafi selaku Pengawas Jetty dan Feri Dwi Marda, Pengawas Kegiatan Tambang dan Hauling.
Keduanya dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda, guna memberikan keterangannya terkait aktivitas tambang batubara ilegal yang dilakukan para terdakwa.
Dihadapan Majelis Hakim, saksi Feri membenarkan adanya aktivitas penambangan batubara ilegal di lokasi Tanah Merah, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, atau tepatnya di Perumahan Bumi Alam Indah Korem Sipil Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.
Kegiatan penambangan sendiri menggunakan 2 excavator dan 15 unit dump truk untuk angkutan emas hitam, semua alat tersebut disewa atau rental.
Batubara sendiri dibawa dari lokasi tambang ilegal ke sebuah jetty yang berada di Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, atau lokasi penumpukan.
Saksi Feri juga mengakui ada sekitar 400 MT berada di Jetty dan 200 MT masih berada di lokasi.
Total seluruhnya 600 Metrik Ton (MT) dan menjadi barang bukti.
Untuk kegiatan hauling atau pengangkutan batubara ke jetty, operasional dilaksanakan pada malam hari, dan menggunakan jalan umum.
"Sejak kapan kegiatan tambang ini dimulai," tanya Hongkun kepada saksi.
"Sejak bulan Maret 2021 atau Minggu Kedua. Saya tidak tahu persis tanggalnya," sebut Feri pada Majelis Hakim.