Berita Samarinda Terkini
Jangan Tertipu Calo, Simak Syarat dan Biaya Pembuatan SIM di Polresta Samarinda
Polresta Samarinda mengimbau warga agar tidak tertipu iming-iming calo pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi tanpa prosedur jelas.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Polresta Samarinda mengimbau warga agar tidak tertipu iming-iming calo pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi tanpa prosedur jelas.
Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda juga memberikan nomor hotline jika ada indikasi penipuan.
Pada akhir bulan September lalu diketahui ada oknum yang meminta sejumlah nominal uang untuk mengurusan SIM. Oknum penipuan SIM memberikan iming-iming, bisa menerbitkan SIM tanpa harus melalui prosedur tes di Polresta Samarinda, dan dipatok dengan harga bervariasi.
Ada pun korban yang tertipu, pernah mengadu ke gedung Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Samarinda, serta mengaku diminta sejumlah uang, SIM A dan C dengan total Rp 900 ribu.
Rinciannya yaitu Rp 500 ribu untuk SIM A dan Rp 400 ribu untuk SIM C.
Baca juga: Seru, Kejar-kejaran Petugas dengan Pelaku Calo SIM
Baca juga: Layanan SIM Online Segera Berlaku di Kubar dan Mahakam Ulu, Persiapan Capai 90 Persen
Baca juga: SIM Online di Samarinda Masih Tunggu Jadwal, Pendaftaran Tanpa Tatap Muka Berjalan Sejak Pandemi
"Kami mohon agar masyarakat bisa menghubungi kami, atau datang langsung ke Polres jika ada yang belum diketahui tentang persyaratan dan tata cara menerbitkan SIM. Kami siap membantu. Bahkan kami sediakan nomor pengaduan," tegas Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Dian Wisnu Ristanto melalui Kasubnit II Regident Ipda Mulyadi, Kamis (30/9/2021) hari ini.
Adapun kontak hotline informasi, penanganan pengaduan, saran dan masukan bisa diakses di nomor ini 082160725000, masyarakat akan langsung terhubung dengan petugas Satpas Polresta Samarinda.
Atau bisa melalui media sosial Facebook @satpas samarinda , Instagram @polantassamarinda dan email satpas.samarinda@yahoo.com
"Kami juga imbau masyarakat jangan mudah tertipu iming-iming calo untuk penerbitan SIM," imbuh Ipda Mulyadi.
Adapun syarat serta biaya pembuatan dan perpanjangan SIM baru bisa disimak di artikel ini.
Baca juga: Bulan Depan, Polres Bontang Terapkan Perpanjangan SIM Online, Cek Persyaratannya
Persyaratan Pembuatan SIM Baru :
1. Persyaratan
A. Usia
- SIM A, SIM C dan SIM D pemohon usia 17 tahun
- SIM B I pemohon usia 20 tahun
- SIM B II pemohon usia 21 tahun
- SIM A UMUM pemohon usia 20 tahun
- SIM B I UMUM pemohon usia 22 tahun
- SIM B II UMUM pemohon usia 23 tahun
B. Pas Photo
C. KTP Asli & Foto copy KTP (4 Lembar)
D. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani serta keterangan lulus tes psikologi rekomendasi UR Dokkes Polresta Samarinda, yang terletak di gedung bulog sebelum Polressta Samarinda.
2. Tata Cara
A. Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo (warna dan ukuran bebas)
B. Mengikuti Ujian Teori
C. Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
D. Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM
Persyaratan Perpanjangan SIM A dan SIM C:
a. Mengajukan permohonan tertulis
b. Memiliki KTP yang sah dan masih berlaku dan Foto Copy 4 Lembar.
c. Sehat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani serta tes psikologi (Surat keterangan UR Dokkes Polresta Samarinda)
d. SIM asli yang dimohon untuk diperpanjang
e. Biaya Administrasi SIM
f. Asuransi (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi)
Peningkatan Golongan dari SIM B I ke SIM B II :
a. Umur minimal 20 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM B I selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan.
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.