Berita Penajam Terkini
Minimalisir Pungli, Pemkab Penajam Paser Utara Terapkan Uji KIR Berbasis Elektronik
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) saat ini telah menerapkan pengujian kendaraan bermotor (PKB) berbasis elektronik
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) saat ini telah menerapkan pengujian kendaraan bermotor (PKB) berbasis elektronik.
Yaitu melalui peluncuran Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE) dan sistem pembayaran non tunai, terkait uji kendaraan atau biasa disebut KIR.
Disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Ahmad, menyebutkan kepada TribunKaltim.co.
Bahwa penerapan KIR berbasis elektrok adalah merupakan langkah serta upaya pemerintah daerah untuk mengurangi praktik pungutan liar (pungli).
Baca juga: Pemkab PPU Gelontorkan Rp 50 Juta Tiap Desa untuk Beasiswa, Gaet 9 PT di Kaltim dan Yogyakarta
Baca juga: Dinas ESDM Kaltim Minta Perusahaan Komitmen Jaga Lingkungan Pasca Tambang Batubara
Baca juga: Pemkab Penajam Paser Utara Bakal Bangun 3 Unit Sekolah Baru
Sekaligus memberikan fasilitas pelayanan yang efisien, cepat, mudah dan transparan kepada masyarakat.
Intinya mencegah pungutan liar. Karena hal itu biasa dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Dengan sistem ini masyarakat akan senang, tenang para supir-supir juga senang sekali," ujar Ahmad, Rabu (5/10/2021).
Selain meminimalisir terjadinya pungli, dengan diterapkannya KIR berbasis elektronik hal ini akan mempermudah masyarakat dalam segi waktu.
Baca juga: Pemkab PPU akan Terapkan Kawasan Zero Waste, Regulasi Masih Digodok
Sebab masyarakat tak perlu lagi mengantri karena dapat diakses secara online.
"Yang jelas tidak ada antrian lagi," ujarnya.
Selain itu, pelayanan KIR berbasis elektronik juga akan mencegah terjadinya manipulasi data serta muatan kendaraan.
Diharapkan hasil uji KIR elektronik dapat memenimalisir pemalsuan identitas kendaran oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. (*)