Berita Balikpapan Terkini

Orangtua Korban Beri Umpatan Kasar kepada Oknum TNI yang Diduga Telah Habisi Nyawa Putrinya

Dalam sidang kedua di Pengadilan Militer I-07 Balikpapan terkait kasus pembunuhan yang menimpa Praka MA (23), Kamis (7/10/2021), sempat diwarnai kerib

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Raut wajah ayah korban, Kuswanto saat mengumpat ke arah terdakwa setelah pemaparan barang bukti. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dalam sidang kedua di Pengadilan Militer I-07 Balikpapan terkait kasus pembunuhan yang menimpa Praka MA (23), Kamis (7/10/2021), sempat diwarnai keributan dan isak tangis.

Terutama dari pihak keluarga korban yang sedari awal mengikuti persidangan ini.

Adapun awal mulanya, Majelis Hakim memutuskan untuk mengagendakan pemaparan barang bukti berupa 3 unit sepeda motor yang terlibat dalam peristiwa tindak pidana tersebut.

Dari halaman Pengadilan Militer I-07 Balikpapan, Hakim Ketua Letkol Setyanto Hutomo mulai mengkonfirmasi kepada ayah korban, Kuswanto soal sepeda motor Honda Beat miliknya.

"Iya, yang mulia, betul ini motor yang biasa dipakai anak saya (korban). Ini banyak sekali yang diganti. Saya ingat, ini bukan shock asli," papar Kuswanto.

Baca juga: Jadwal Sidang Oknum TNI Diduga Membunuh Kekasihnya di Balikpapan

Baca juga: Reka Adegan Oknum TNI yang Diduga Bunuh Kekasihnya di Balikpapan, Penyidikan Tak Temukan Fakta Baru

Baca juga: Agenda Rekonstruksi Adegan, Sanksi Bagi Oknum TNI Pembunuh Kekasihnya Tunggu Persidangan

Kemudian dengan kehadiran para saksi, Majelis Hakim kemudian menanyakan kembali bagaimana mereka dilibatkan terdakwa terkait upaya pengaburan barang bukti.

Pasalnya, untuk diketahui, terdakwa Praka MA sempat meminta salah satu saksi untuk menyamarkan barang bukti.

Pertama dengan membakar seluruh komponen bodi motor korban.

Enggan melakukan hal tersebut, terdakwa meminta salah seorang saksi untuk menyamarkan nomor mesin dan nomor rangka.

Terbukti saat dicek langsung, nomor mesin dihilangkan dengan paksa.

Belakangan diketahui, nomor mesin tersebut disamarkan menggunakan mesin gerinda oleh salah seorang saksi, Doni, atas permintaan terdakwa.

Setelah dirasa cukup, Majelis Hakim meminta agar peserta sidang seluruhnya kembali ke ruang sidang, terutama termasuk saksi dan terdakwa.

Namun saat di sela -selakembali masuk ke ruang sidang, saudara korban Siti Aisah tak kuasa menahan emosinya.

Dengan mata berlinang, ia berjalan pelan ke arah terdakwa dan kemudian memukul punggungnya.

Dirinya kemudian mengumpat terdakwa dengan sebutan binatang yang disusul dengan ibu korban yang juga tak mampu menahan emosinya.

Baca juga: Hilangkan Jejak Kejahatan, Oknum TNI Minta Temannya Hapus Nomor Mesin dan Rangka Motor Korban

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved