Berita Samarinda Terkini
Perpanjang SIM Secara Online di Samarinda Pakai Aplikasi SINAR, Bayar di ATM, M-Banking
Pemohon bisa melakukan perpanjangan SIM lewat Aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) atau melalui Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) di mobil SIM
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Ilustrasi warga saat mengurus SIM di Polresta Samarinda. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Untuk diketahui Korlantas Polri menggandeng BNI dalam pelayanan pembayaran SIM secara online.
Baca juga: NEWS VIDEO Launching Aplikasi Sinar, Kemudahan Perpanjang SIM Cukup Lewat Ponsel
Biaya Perpanjangan SIM :
Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni :
1. SIM A Rp. 80.000.
2. SIM A UMUM Rp. 80.000.
3. SIM B I Rp. 80.000.
4. SIM BI UMUM Rp. 80.000.
5. SIM B II Rp. 80.000.
6. SIM B II UMUM Rp. 80.000,-
7. SIM C Rp. 75.000.
8. SIM D Rp. 30.000. (*)
Berita Terkait