Berita Samarinda Terkini

Perpanjang SIM Secara Online di Samarinda Pakai Aplikasi SINAR, Bayar di ATM, M-Banking

Pemohon bisa melakukan perpanjangan SIM lewat Aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) atau melalui Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) di mobil SIM

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Ilustrasi warga saat mengurus SIM di Polresta Samarinda. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

Untuk diketahui Korlantas Polri menggandeng BNI dalam pelayanan pembayaran SIM secara online.

Baca juga: NEWS VIDEO Launching Aplikasi Sinar, Kemudahan Perpanjang SIM Cukup Lewat Ponsel

Biaya Perpanjangan SIM :

Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni :

1. SIM A Rp. 80.000.
2. SIM A UMUM Rp. 80.000.
3. SIM B I Rp. 80.000.
4. SIM BI UMUM Rp. 80.000.
5. SIM B II Rp. 80.000.
6. SIM B II UMUM Rp. 80.000,-
7. SIM C Rp. 75.000.
8. SIM D Rp. 30.000. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved