Berita Samarinda Terkini

Perpanjang SIM Secara Online di Samarinda Pakai Aplikasi SINAR, Bayar di ATM, M-Banking

Pemohon bisa melakukan perpanjangan SIM lewat Aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) atau melalui Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) di mobil SIM

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Ilustrasi warga saat mengurus SIM di Polresta Samarinda. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Berikut artikel cara perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara offline maupun online.

Pemohon bisa melakukan perpanjangan SIM lewat Aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) atau melalui Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) di mobil SIM Keliling.

Untuk pemilik SIM kini bisa melakukan perpanjangan tanpa harus ke kantor Polres atau Polresta setempat untuk menerbitkan SIM. Namun, pemohon perlu melengkapi dokumen persyaratannya terlebih dahulu.

Polri sendiri telah meluncurkan aplikasi perpanjangan SIM A dan SIM C secara online. Aplikasi ini dikenal dengan nama SIM Nasional Presisi (SINAR).

Meski sudah meluncurkan sistem online, layanan perpanjangan SIM secara manual atau SIM keliling masih tetap berjalan (diberlakukan).

Baca juga: Aplikasi SINAR Dilirik Warga Samarinda, Biaya Ditransfer ke Rekening Korlantas RI Bukan Pribadi

Baca juga: Cara Mudah Perpanjang SIM A dan SIM C Online Melalui Aplikasi SINAR, Ini Tahapan-tahapannya

Baca juga: Polresta Samarinda Luncurkan Aplikasi SINAR, Perpanjangan SIM A dan C Cukup Lewat Gadget

Mobil SIM keliling masih beroperasi untuk melayani warga.

"SIM keliling masih melayani, ini bertahap. Ada dua pilihan yang online maupun manual tetap kami laksanakan," ujar Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Dian Wisnu Ristanto melalui Kasubnit II Regident Ipda Mulyadi, Kamis (7/10/2021) hari ini.

Perpanjangan SIM secara Online, Cara Perpanjangan SIM A dan SIM C melalui Aplikasi SINAR :

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Playstore
2. Verifikasi No. Handphone
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pembayaran (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon

Baca juga: Hindari Calo, Kini Perpanjang SIM Cukup Lewat Ponsel, Unduh Aplikasi Sinar

Metode Pembayaran Perpanjangan SIM secara Online :

Cara atau metode pembayaran perpanjangan SIM melalui aplikasi SINAR bisa melalui ATM, M-Banking, atau Internet Banking.

"Bisa melalui bank atau channel pembayaran apapun sepanjang dengan menggunakan virtual account (VA)," kata Kasubnit II Regident Sat Lantas Polresta Samarinda Ipda Mulyadi.

Layanan pembayaran SIM melalui aplikasi SINAR ini, sementara belum seperti E-Samsat yang bisa dibayar melalui E-commerce bahkan di minimarket.

Tetapi pihak Korlantas Mabes Polri menyampaikan akan terus mengembangkan dan memperluas metode pembayaran.

"Belum bisa melalui minimarket, harus melalui Virtual Account. Kalau minimarket ada ATM-nya bisa saja, tetap melalui transfer," imbauh Ipda Mulyadi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved