Berita Samarinda Terkini
Berikut Pelayanan SPKT Polresta Samarinda, Bisa Terima Laporan Selain Tindak Pidana
Unit pertama di kepolisian yang menerima laporan masyarakat yaitu Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Kota Samarinda
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
Usai melengkapi berkas ini dan dibawa ke Unit SPKT, AKP Annissa Prastiwi juga menegaskan bahwa setiap pelaporan yang diterima dari masyarakat, tidak ada biaya apa pun.
"Tidak ada biaya atau pungutan dalam penerbitan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi, semuanya gratis," tegasnya.
Baca juga: Semen Belum Dibayar, Suplier Sita Material Dermaga SPKT
Aturan lainnya juga turut disampaikan, bahwa masa pandemi tentu tidak lengkap jika tak ikut mengingatkan protokol kesehatan kepada masyarakat yang akan membuat laporan di SPKT Polresta Samarinda.
Masyarakat juga diimbau agar selalu mematuhi protokol kesehatan karena masih dalam pandemi Covid-19.
Tentunya masih situasi pandemi, kami menghimbau masyarakat juga selalu bersedia memakai masker.
"Menjaga jarak saat berhadapan dengan petugas yang menerima laporan di Unit SPKT Samarinda," pungkasnya. (*)