Berita Samarinda Terkini

Berikut Pelayanan SPKT Polresta Samarinda, Bisa Terima Laporan Selain Tindak Pidana

Unit pertama di kepolisian yang menerima laporan masyarakat yaitu Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Kota Samarinda

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Unit di kepolisian yang menerima laporan masyarakat yaitu Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur. 

Usai melengkapi berkas ini dan dibawa ke Unit SPKT, AKP Annissa Prastiwi juga menegaskan bahwa setiap pelaporan yang diterima dari masyarakat, tidak ada biaya apa pun.

"Tidak ada biaya atau pungutan dalam penerbitan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi, semuanya gratis," tegasnya.

Baca juga: Semen Belum Dibayar, Suplier Sita Material Dermaga SPKT

Aturan lainnya juga turut disampaikan, bahwa masa pandemi tentu tidak lengkap jika tak ikut mengingatkan protokol kesehatan kepada masyarakat yang akan membuat laporan di SPKT Polresta Samarinda.

Masyarakat juga diimbau agar selalu mematuhi protokol kesehatan karena masih dalam pandemi Covid-19.

Tentunya masih situasi pandemi, kami menghimbau masyarakat juga selalu bersedia memakai masker.

"Menjaga jarak saat berhadapan dengan petugas yang menerima laporan di Unit SPKT Samarinda," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved