Berita Samarinda Terkini
Berikut Pelayanan SPKT Polresta Samarinda, Bisa Terima Laporan Selain Tindak Pidana
Unit pertama di kepolisian yang menerima laporan masyarakat yaitu Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Kota Samarinda
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Unit pertama di kepolisian yang menerima laporan masyarakat yaitu Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Di Polresta Samarinda SPKT sendiri tentu sama dengan di kantor Korps Bhayangkara lain, yaitu memiliki tugas pokok kepolisian.
Unit SPKT sendiri bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menjadi unit pertama yang menerima pengaduan serta pelaporan dari masyarakat.
Meliputi laporan gangguan kamtibmas dan laporan kasus tindak pidana.
Baca juga: Nomor Panggilan Darurat 110 Polresta Samarinda, Pengaduan Warga Segera Ditangani
Baca juga: Operasi Patuh Mahakam 2021 Berakhir, Polresta Samarinda Sebut Pelanggaran Nihil, Tekankan Prokes
Baca juga: Lanjut Proses Hukum, SM Bawa Bukti Perbuatan tak Menyenangkan Kakaknya ke Mapolresta Samarinda
Masyarakat yang datang ke SPKT Polresta Samarinda sendiri tentu tidak melulu mengadukan atau melaporkan terkait kasus tindak pidana saja.
Selain laporan kasus tindak pidana, SPKT juga melayani laporan dokumen kehilangan milik masyarakat.

Disampaikan oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman melalui Humas Polresta Samarinda, AKP Annissa Prastiwi menyampaikan.
Pelayanan SPKT di Polresta Samarinda berlaku setiap hari baik hari kerja maupun hari libur menurut kalender.
Baca juga: SPKT Polresta Samarinda, tak Melulu Terima Laporan Kasus Pidana
"Tidak hanya laporan kasus tindak pidana, masyarakat ada juga membuat laporan polisi tentang kehilangan surat atau barang berharga dalam hal ini kehilangan KTP, KK, Akte Kelahiran maupun surat berharga yang lain," jelas AKP Annissa Prastiwi kepada TribunKaltim.co pada Jumat (8/10/2021).
Para personil yang bertugas di SPKT Polresta Samarinda selalu siap sedia dan siaga dalam memberikan pelayanan kepada warga masyarakat yang membutuhkan.
Dia pun juga menambahkan bahwa ada beberapa syarat untuk pembuatan laporan polisi.
Sebagai berikut:
1. Foto Copy Identitas (KTP) pelapor
2. Atau Surat pengantar yakni domisili dari RT setempat
3. Foto Copy surat yang hilang