CPNS 2021

INTIP Besaran Gaji PNS dan PPPK 2021 yang Baru Masuk, Mulai Rp 1,5 Juta Hingga Rp 5,9 Juta

Besaran gaji PNS untuk diketahui diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.

Editor: Ikbal Nurkarim
TRIBUNKALTIM.CO/MAULANA ILHAMI
Ilustrasi ASN di lingkungan Pemprov Kalimantan Utara saat apel pagi. Intip besaran gajis CPNS dan PPPK 2021 yang baru masuk. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah daftar pendapatan atau gaji PNS yang baru masuk termasuk PPPK 2021.

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dan PPPK masih digelar saat ini.

Biasanya saat pendaftaran CPNS dibuka, banyak yang bertanya berapa besaran gaji pertama mereka bila direrima.

Profesi sebagai pegawai negeri sipil PNS masih menjadi idola anak muda zaman sekarang.

Ada banyak alasan mengapa profesi abdi negara ini jadi idaman.

Salah satunya adalah kepastian pendapatan bulanan dan jaminan pensiun pada masa tua.

Salah satu netizen bertanya di grup Facebook Seputar CPNS dan PPPK 2021 tentang besaran gaji untuk pendidikan Strata-1 (S1).

Baca juga: Sudah Ikut Tes? Berikut Ini Tata Cara Download Sertifikat SKD CPNS 2021

Baca juga: CARA MUDAH Mengunduh Sertifikat Hasil Tes SKD CPNS 2021, Berguna Bagi Pelamar CASN di Kaltim

Baca juga: CEK Jadwal Tes SKD Seleksi CPNS 2021 Kabupaten Termuda di Kaltim, 1.013 Pelamar Berebut 369 Formasi

"Mau bertanya, gaji PNS yang baru masuk untuk pendidikan S1 berapa ya?" tulisnya dalam grup tersebut, Rabu (04/08/2021).

Besaran gaji PNS untuk diketahui diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono, mengonfirmasi peraturan tersebut.

"Kalau PNS (aturan besaran gaji) bisa dilihat pada PP 15/2019 perubahan kedelapan belas PP 7/1977," ujarnya, 22 Maret 2021 silam dilansir dari Kompas.tv

Berikut besaran berapa gaji PNS dan PPKM yang baru masuk ke instansi.

Golongan I (Lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved