Berita Samarinda Terkini

Mahasiswa Soroti Tambang Ilegal di Muang Dalam, Tuntut Polresta Samarinda Usut Tuntas

Puluhan Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Samarinda melakukan seruan aksi di Mapolresta Samarinda, Jumat (8/10/2021) tadi sore.

Penulis: Rita Lavenia |
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
HMI cabang Samarinda melakukan seruan aksi di depan Mapolresta Samarinda, Jumat (8/10/2021) tadi sore. Mereka menuntut agar pihak Kepolisian bisa mengusut tuntas penambangan ilegal di Desa Muang Dalam, Kecamatan Samarinda Utara. TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Puluhan Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Samarinda melakukan seruan aksi di Mapolresta Samarinda, Jumat (8/10/2021) tadi sore.

Dalam aksinya, mereka menuntut agar Polresta Samarinda bisa mengambil langkah tegas terkait adanya pertambangan ilegal seluas 11 hektare di Kawasan Muang Dalam, Kelurahan Lempake, Samarinda Utara.

Ketua HMI cabang Samarinda, Nur Hariyani mengatakan, jika aksi yang digelar didasari oleh keresahan masyarakat Muang Dalam atas adanya pertambangan ilegal dan menyebabkan banjir yang kian parah di kawasan tersebut.

Ia menerangkan, dirinya bersama rekannya telah menggelar diskusi pada 26 September secara langsung dengan masyarakat sekitar dan turut mengecek lokasi pertambangan ilegal seluas 11 lapangan sepak bola tersebut.

Bahkan, lanjutnya, dari pemberitaan, para penambang ilegal ini sempat bebas berunding dengan masyarakat yang mereka nilai sebagai sebuah keresahan.

Baca juga: Mahasiswa UIN Samarinda Tagih Janji Kapolresta soal Tambang Ilegal Dekat Kampus

Baca juga: Soal Tambang Ilegal di Samarinda, DLH Keluhkan Warga Sekitar yang Minim Berikan Informasi

Baca juga: Dua Titik Tambang Ilegal Baru di Samarinda Mendadak Hentikan Operasi

"Makanya kami minta polisi turun tangan," tuturnya kepada media.

Ia menegaskan, sudah saatnya aparat harus mengambil sikap terhadap permasalahan lingkungan tersebut.

Apalagi, katanya, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim telah menyatakan jika lokasi aktivitas tersebut berada di luar konsesi perusahaan pertambangan, yang berarti para oknum pertambangan ilegal itu telah melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

"Tentunya kami ingin ada penindakan tegas penambang ilegal ini. Yang mana masyarakat sudah turun tangan, kami butuh kepastian terkait hal ini," ujarnya.

Kedatangan mereka menyerukan keresahan tersebut tidak sia-sia, karena mereka sempat didampingi Kabag Ops Polresta Samarinda, Kompol Ahmad Andi Suryadi selaku perwakilan Polresta Samarinda, untuk menyampaikan tuntutan mereka di ruang Gelar Perkara Satreskrim.

Ia menerangkan, pihaknya juga sudah ditemui dan diwakili oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) yang mengomunikasikan akan mengusut dan menyelidiki lebih lanjut kasus ini.

"Memang tidak ada kesepakatan waktu tertentu, tapi akan kami dampingi kasus ini hingga tuntas," ucapnya tegas.

Dalam pertemuannya dengan pihak kepolisian, Nur Hariyani juga mendapatkan penjelasan jika pihak kepolisian sejatinya telah terjun ke lokasi tambang ilegal tersebut pada awal September lalu, namun tidak mendapati aktivitas pertambangan.

"Saya tadi dijelaskan, mereka sudah sempat turun dan illegal mining ini terbukti jika telah ada proses pengurukan sampai hauling ke jetty. Tetapi juga mereka ada menyampaikan kurang unsurnya (bukti)," bebernya.

Dalam percakapan yang dilakukan dengan pihak Polresta Samarinda, Nur juga menyayangkan akan tidak adanya langkah kepolisian terkait demonstrasi yang sebelumnya dilakukan masyarakat.

Baca juga: Mahasiswa Minta Polresta Samarinda Tegas Usut Aktifitas Tambang Ilegal

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved