CPNS 2021
TAK KALAH dengan CPNS! Inilah Gaji PPPK Bila Lulus, Cek Juga Kebijakan Afirmasi PPPK 2021 Terbaru
Inilah daftar Gaji PPPK 2021 bila sudah Lulus dan kebijakan afirmasi PPPK 2021 terbaru
TRIBUNKALTIM.CO - Cek daftar gaji PPPK 2021 bila lulus dan kebijakan afirmasi PPPK 2021 terbaru.
Selain informasi seputar daftar gaji PPPK 2021 bila lulus dan kebijakan afirmasi PPPK 2021 terbaru, simak juga cara melihat Pengumuman Seleksi Kompetensi Tahap I Guru ASN dan linknya.
Selain jalannya seleksi atau tahapan tes PPPK 2021, satu hal yang cukup menarik untuk diulas adalah besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 2021 (PPPK 2021).
Seperti diketahui, pendaftaran CPNS dan PPPK telah dibuka sejak 30 Juni 2021.
Baca juga: Cek gurupppk.kemdikbud.go.id, Pengumuman Seleksi Kompetensi Tahap I Guru ASN, Cara dan Linknya
Baca juga: Kabar Gembira 173.329 Peserta Seleksi PPPK Guru 2021 Lulus Ujian, Berikut Cara Pengumumannya
Baca juga: DOWNLOAD Sertifikat Hasil Tes SKD CPNS 2021, Berguna untuk Peserta Seleksi CPNS di Kaltim
Pendaftaran CPNS dan PPPK ini akan dibuka hingga 21 Juli 2021.
Adapun pendaftaran sudah bisa dilakukan via laman SSCASN di link sscasn.bkn.go.id.
Terdapat sekitar 1,3 juta formasi yang terdiri dari 1 juta formasi guru PPPK, 189.000 formasi ASN di pemerintah daerah dan 83.000 formasi CPNS/CPPK pemerintah pusat.
Mengutip Kompas.com, daftar gaji PNS dan PPPK 2021 Gaji PNS Untuk besaran Gaji PNS, saat ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.
Inilah besaran gaji PNS menurut peraturan tersebut yakni:
1. Golongan I
Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
2. Golongan II
Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Baca juga: LATIHAN Soal CPNS 2021 Tes SKD Lengkap Kunci Jawaban Buat Pelamar Seleksi CASN Kaltim Lulusan S1/SMA
Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
3. Golongan III
Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
4. Golongan IV
Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Adapun jika menjadi PNS fasilitas yang berhak didapatkan:
Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti Jaminan pensiun dan jaminan hari tua Perlindungan Pengembangan kompetensi.
Baca juga: INILAH Syarat Ikut Tes SKD, Lengkap Cara Cek Jadwal dan Lokasi Ujian CPNS Kemenag 2021
Gaji PPPK 2021
Untuk Gaji PPPK 2021 aturan diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020.
Adapun besaran gaji PPPK 2021 menurut peraturan tersebut yakni:
Gaji PPPK 2021 Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
Gaji PPPK 2021 Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Gaji PPPK 2021 Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Gaji PPPK 2021 Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Gaji PPPK 2021 Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Gaji PPPK 2021 Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Gaji PPPK 2021 Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
Gaji PPPK 2021 Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Gaji PPPK 2021 Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Gaji PPPK 2021 Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Gaji PPPK 2021 Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Gaji PPPK 2021 Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Gaji PPPK 2021 Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Gaji PPPK 2021 Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Gaji PPPK 2021 Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Gaji PPPK 2021 Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Gaji PPPK 2021 Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Adapun jika menjadi PPPK, fasilitas yang berhak didapatkan:
Gaji dan tunjangan Cuti Perlindungan Pengembangan kompetensi. Itulah daftar gaji PNS dan PPPK 2021.
Seleksi PPPK, Guru Honorer di Atas 50 Tahun Diberikan Afirmasi Tambahan Nilai
Mengutip Kompas.com, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengatakan, dirinya telah menerima banyak aspirasi dari guru honorer terkait seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Nadiem menyampaikan, pantia seleksi nasional (panselnas) akan memberikan dua afirmasi tambahan nilai.
“Saya sangat bahagia bahwa panselnas telah berhasil memberikan afirmasi tambahan,” kata Nadiem, dalam konferensi pers, Jumat (8/10/2021).
Pertama, afirmasi tambahan nilai diberikan kepada guru honorer yang berusia di atas 50 tahun pada aspek kompetensi teknis dan manajerial sosiokultural.
Rinciannya, 100 persen afirmasi tambahan nilai pada aspek kompetensi teknis dan 10 persen afirmasi tambahan nilai pada aspek manajerial.
Menurut Nadiem, afirmasi tambahan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap guru-guru honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun.
Kemudian, pemerintah memberikan afirmasi tambahan sebesar 10 persen kepada semua peserta seleksi pada aspek kompetensi teknis.
Nadiem menyampaikan, hal ini diberikan atas pertimbangan banyaknya aspirasi guru dari berbagai daerah yang menyatakan kompetensi teknis seleksi guru PPPK cukup sulit.
“Jadi kami dan panselnas telah memutuskan memberikan tambahan afirmasi bonus 10 persen untuk bagian kompetensi dari tes,” ungkap dia.
Baca juga: Ada Penyesuaian Nilai Ambang Batas PPPK Guru, Ini Rinciannya
Nadiem menjelaskan, pemerintah telah memberlakukan sejumlah kebijakan afirmasi saat menggelar tes seleksi tahap pertama guru.
Kebijakan tersebut yakni afirmasi 100 persen tambahan nilai bagi yang sudah memiliki sertifikat pendidik.
Selanjutnya, afirmasi sebesar 15 persen tambahan nilai bagi guru honorer dengan usia di atas 35 tahun.
Kemudian, afirmasi 10 persen tambahan nilai untuk penyandang disabilitas dan untuk guru honorer THK II.
Pengumuman Seleksi Kompetensi Tahap I Guru ASN, Cara dan Linknya
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ( Kemendikbud ) mengumumkan kanal YouTube Kemendikbud RI hari ini, Jumat (8/10/2021) pukul 09.00 WIB.
Cek pengumuman Seleksi Kompetensi Tahap I Guru ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) Tahun 2021 melalui laman gurupppk.kemdikbud.go.id.
Dalam pengumuman Seleksi Kompetensi Tahap I ini, jumlah guru honorer yang lulus formasi pada ujian pertama dan akan diangkat menjadi guru PPPK, yaitu berjumlah 173.329 peserta.
"Sebanyak 173.329 guru honorer akan diangkat menjadi PPPK untuk tahun ini," ucap Nadiem Makarim dikutip dari kanal YouTube Kemendikbud RI seperti dilansir dari Tribunnews.com di artikel yang berjudul Pengumuman Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap I, Berikut Cara Cek Beserta Linknya.
Simak cara akses dan cek pengumuman PPPK Guru 2021
Untuk pengumuman PPPK Guru 2021, peserta dapat melihatnya dengan cara mengakses laman gurupppk.kemdikbud.go.id.
Dikutip dari sumber yang sama bahwa hasil seleksi kompetensi tahap I PPPK Guru dapat mulai dibuka pukul 12.00 WIB.
Pengumuman juga dapat dilihat oleh peserta via akun yang terdaftar di Badan Kepegawaian Negara ( BKN ).
Berikut cara cek via situs BKN dikutip dari bkn.go.id
- Buka sscasn.bkn.go.id;
- Pilih menu login akun SSCASN 2021.
- Input NIK dan password yang digunakan sebelumnya saat pendaftaran PPPK Guru 2021.
- Klik "Masuk".
- Layar pun akan langsung menunjukkan status kepesertaan yaitu lulus atau tidak lulus.
Peserta juga dapa melihat perolehan nilai berdasarkan tes PPPK Guru 2021 yang telah diikuti.
Terkait pengumuman berikut daftar link yang bisa diakses peserta:
- YouTube Kemdikbud:https://www.youtube.com/c/KEMENDIKBUDRI2021
- BKN: https://sscasn.bkn.go.id/
- GTK Kemendikbud:https://gtk.kemdikbud.go.id/
- PPPK Guru: https://gurupppk.kemdikbud.go.id/
Itulah tadi informasi seputar daftar gaji PPPK 2021 bila lulus dan kebijakan afirmasi PPPK 2021 terbaru yang perlu untuk diketahui.(*)